KETIK, PACITAN – Seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan diingatkan untuk tidak menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dengan alasan apa pun.

Pasalnya, ijazah merupakan hak setiap peserta didik dan harus segera diserahkan setelah siswa dinyatakan menyelesaikan pendidikan.

“Hasil dari pembelajaran kan diwujudkan dalam bentuk ijazah, dan itu merupakan hak setiap anak atau siswa atau peserta didik. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, terutama yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ijazah yang mana itu adalah hak dari semua anak dan siswa,” tegas Kepala Bidang Pembinaan SMP Pacitan, Fandi Normansyah kepada Ketik.com, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Fandi, ijazah menjadi dokumen penting bagi siswa setelah menyelesaikan pendidikan.

Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti hasil pembelajaran, tetapi juga dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.

Baca Juga:
30 Penerima Bansos Pacitan Datangi Kantor Dinsos, Ajukan Sanggah Indikasi Judol

Karena itu, Fandi menegaskan sekolah harus segera menyalurkan ijazah kepada siswa setelah dinyatakan lulus.

Penyanderaan ijazah tidak seharusnya dilakukan, termasuk dengan alasan masih terdapat persoalan utang pembayaran sumbangan komite.

“Intinya harus segera disalurkan, jangan ada penahanan,” ujarnya.

Dindik Pacitan berharap penyaluran ijazah siswa lulusan tahun ajaran 2025-2026 maupun lulusan sebelumnya dapat segera dituntaskan.

Baca Juga:
Wanti-wanti Dinas, Pujo Minta Ratusan Paket Jalan Lingkungan di Pacitan Terealisasi

Fandi menyebut pihaknya berharap seluruh ijazah dapat diterima oleh siswa.

“Yang jelas terkait dengan penyaluran ijazah itu, kami sangat berharap sudah clear 100 persen untuk bisa tersalurkan ke anak,” tegas Fandi.

Di sisi lain, Fandi meminta orang tua yang mengalami kendala administrasi maupun persoalan ekonomi untuk mengomunikasikannya terlebih dahulu dengan pihak sekolah.

Menurutnya, komunikasi diperlukan agar sekolah dapat memahami kondisi masing-masing keluarga dan memberikan kebijakan terbaik tanpa menghambat hak siswa memperoleh ijazah.

“Dikomunikasikan dengan pihak sekolah dulu. Dikomunikasikan dengan pihak sekolah dulu, nanti kami dari Dinas Pendidikan insyaallah bisa menjadi perantara,” ujarnya.

Fandi juga meminta orang tua lebih intensif berkomunikasi dengan sekolah apabila mengalami kendala ekonomi, termasuk persoalan pembayaran yang berkaitan dengan komite maupun administrasi sekolah.

“Kalau misalkan ada kendala dalam hal ini terkait dengan ekonomi, itu kan lebih baik untuk diintensifkan komunikasi dengan sekolah, insyaallah sekolah juga memberikan kebijakan yang terbaik,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Dindik Pacitan juga menyiapkan sanksi pembinaan dan penelaahan apabila ditemukan penahanan ijazah yang masuk kategori melanggar aturan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.(*)