KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Meski implementasinya telah berjalan, peluncuran resmi program strategis tersebut dijadwalkan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari.
Ia mengatakan Presiden Prabowo akan meresmikan dimulainya era baru penggunaan biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
"Peluncuran resminya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam satu sampai dua minggu ke depan. Kalau tidak salah rencananya tanggal 9," kata Qodari dalam konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Baca Juga:
Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional, Ada Eks Kepala hingga Pejabat AktifPenerapan B50 sendiri telah diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan bahan bakar diesel dengan komposisi 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen minyak solar.
Program ini merupakan kelanjutan dari implementasi biodiesel B35 dan B40 yang telah lebih dahulu diterapkan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan peningkatan kandungan biodiesel mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), memperkuat pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi, sekaligus meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional.
Baca Juga:
Eksponen Reformasi 98 Lampung Nyatakan Dukungan Penuh Program Strategis Presiden PrabowoQodari menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi di tengah dinamika pasar energi global.
Selain mengurangi impor BBM, implementasi B50 juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi industri sawit nasional, memperkuat hilirisasi, serta mendukung target penurunan emisi karbon.
Meski telah resmi berlaku sejak 1 Juli, distribusi B50 dilakukan secara bertahap.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 agar badan usaha memiliki waktu menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.
Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026 seluruh penyaluran bahan bakar diesel di Indonesia diwajibkan menggunakan spesifikasi B50.
Bahan bakar B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen minyak solar. Produk ini digunakan pada berbagai sektor, mulai kendaraan angkutan barang, bus, alat berat, mesin pertanian, kapal, generator listrik, hingga lokomotif.(*)