KETIK, MALANG – Sebanyak 39 kursi kepala sekolah di Kota Malang hingga kini masih mengalami kekosongan. Ketatnya persyaratan mutasi dari pemerintah pusat disinyalir menjadi penyebab lambatnya pengisian jabatan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menjelaskan terdapat sekitar 35 SD dan 4 SMP yang masih diisi oleh Plt Kepala Sekolah. Pengisian jabatan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk yang kosong sekarang SD sekitar 35 sekolah, kemudian yang SMP ada 4. Dalam waktu dekat ini (akan diisi)," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.
Jana menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah saat ini harus diajukan ke pemerintah pusat. Sebelum diajukan, berkas harus melewati rapat koordinasi bersama tim dari Disdikbud, BKPSDM, Sekda, Dewan Pendidikan, pengawas sekolah, serta perwakilan K3S dan MKKS Kota Malang.
"Memang prosesnya kepala sekolah itu sekarang harus kami ajukan ke pusat dulu. Jadi pelengkapan semua kami ajukan. Kalau dulu sebelum ada aturan dari pusat itu, katakanlah hari ini saya ngusulkan, besok di-ACC, besoknya bisa dilantik oleh Pak Wali. Tapi sekarang harus kami rapat dulu," lanjutnya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Ojol, Tekankan Semangat Gotong RoyongSetelah disetujui Wali Kota Malang, berkas diunggah untuk dinilai oleh pemerintah pusat. Mutasi kepala sekolah baru bisa dilakukan setelah penilaian tersebut rampung.
"Sekarang kalau dia menjabat belum dua tahun, tidak bisa dimutasi. Jadi sistem akan menolak dengan sendirinya. Contoh, si A itu baru menjabat menjadi kepala sekolah di sebuah sekolah B, itu baru 1,5 tahun, mau saya pindah apa pun tidak bisa. Jadi minimal harus dua tahun," jelasnya.
Termasuk dengan aturan masa jabatan kepala sekolah yang berlangsung selama 4 tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang hingga 2 periode. Kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir namun belum memperoleh perpanjangan, tidak dapat dimutasi dan sistem akan otomatis menolak pengajuan tersebut.
Kendati demikian, ketersediaan calon kepala sekolah (CKS) di Kota Malang dipastikan masih mencukupi. Sebelumnya, Disdikbud Kota Malang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) CKS untuk regenerasi.
Baca Juga:
Pemkot Malang Dorong Seluruh Perguruan Tinggi Terapkan Skrining Kesehatan Mental"Kemarin kami juga sudah apa namanya, mendiklatkan CKS. Sekarang kan harus diklat CKS dan kita juga ada anggaran Rp200 juta untuk 34 CKS," pungkasnya.(*)