KETIK, TUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, seluruh layanan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan selama periode libur. Penghentian layanan tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga menyasar kelompok penerima manfaat non-peserta didik yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, lembaga tersebut menjelaskan dua pertimbangan utama yang mendasari kebijakan tersebut. Pertama, untuk mengoptimalkan tata kelola dan meningkatkan manajemen operasional dapur SPPG. Kedua, untuk menyeragamkan jadwal distribusi MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat di berbagai daerah.

BGN menyatakan penghentian sementara operasional dapur dilakukan guna memperkuat pengendalian operasional program sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran MBG. Konsekuensinya, insentif fasilitas SPPG maupun insentif relawan akan disesuaikan dengan masa libur yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, dapur MBG tidak beroperasi pada sejumlah periode libur, meliputi libur semester ganjil maupun genap, hari libur nasional, hari besar keagamaan, akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta libur khusus maupun libur fakultatif daerah yang ditetapkan kepala daerah.

Baca Juga:
Rimzah Tegaskan Semua Anggota DPRD Kota Malang Tak Ada yang Miliki Dapur SPPG, Benarkah?

“Libur sekolah semester ganjil/genap, libur nasional, hari besar keagamaan, libur sabtu-minggu, libur khusus dan fakultatif daerah yang ditetapkan Kepala Daerah,” demikian keterangan BGN dalam surat edarannya.

Selain menghentikan pelayanan distribusi makanan, BGN juga menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh dapur SPPG dan lembaga pelaksana MBG selama masa libur.

Pertama, seluruh pelayanan MBG untuk peserta didik maupun kelompok 3B dihentikan sementara. Kedua, petugas keamanan tetap menjalankan tugas penjagaan selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketiga, fasilitas SPPG tidak menerima insentif selama periode libur berlangsung. Keempat, seluruh fasilitas dapur dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun di luar operasional resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas hingga penghentian operasional.

Baca Juga:
Beredar Info Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rimzah Diduga Miliki Sejumlah Titik Dapur SPPG, Apa Benar?

Kelima, kebutuhan operasional yang masih berjalan seperti biaya listrik, pendingin udara, internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibayarkan sesuai kebutuhan riil menggunakan dana operasional yang tersedia.

Keenam, Kepala SPPG bersama Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan masuk kerja guna memastikan kondisi dapur tetap tertib, bersih, dan aman selama masa penghentian layanan.

Ketujuh, apabila masa libur berlangsung kurang dari tiga hari, maka sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, pengawas, dan relawan wajib hadir untuk melakukan pemeriksaan kesiapan dapur. Sementara itu, pemberian insentif relawan akan mengikuti skema pembiayaan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah masih menunggu kesiapan teknis masing-masing satuan pelaksana. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tuban, Aulia Rizqi, belum memberikan tanggapan resmi terkait penerapan SE Nomor 12 Tahun 2026, termasuk mekanisme penghentian layanan bagi peserta didik maupun kelompok 3B di wilayahnya. (*)