KETIK, BATU – Rumah Kepemudaan Daerah Malang Raya (RKDMR) berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu. 

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan rute longmarch dari Balai Kota Batu menuju Pasar Induk Among Tani, kemudian berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor 111/RKMR/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, sekitar 50 massa akan terlibat dalam demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Koordinator aksi, Bung Majid, menilai pembangunan Pasar Induk Among Tani yang menelan anggaran sekitar Rp166,7 miliar belum memberikan manfaat optimal bagi pedagang maupun petani. Menurutnya, kondisi pasar saat ini justru memunculkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat kecil.

“Pasar Induk Among Tani dibangun menggunakan anggaran negara untuk mendukung perekonomian rakyat. Namun hingga kini manfaatnya belum dirasakan secara maksimal oleh pedagang dan petani. Kami melihat ada persoalan yang harus dituntaskan secara hukum agar keadilan bagi masyarakat dapat terwujud,” ujar Bung Majid.

Baca Juga:
Viral di Threads, Wisatawan Soroti Dugaan Penjual Ronde di Alun-Alun Batu Tak Higienis

Ia menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Induk Among Tani berjalan secara transparan dan profesional.

Dalam aksinya, RKDMR membawa lima tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Wali Kota Batu mencopot mantan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Batu yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kota Batu, Eko Suhartono, demi menjaga independensi proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kedua, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Batu segera mengumumkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan jual beli kios berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026.

Ketiga, massa aksi mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka apabila telah ditetapkan, guna menghindari potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Baca Juga:
Disperpusip Kota Batu Luncurkan LA IKI SIP, Warga Kini Bisa Simpan Arsip Digital Lebih Aman

Keempat, RKDMR meminta Kejaksaan membuka hasil pemeriksaan forensik digital terhadap lima telepon genggam aparatur sipil negara (ASN) yang telah disita penyidik agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Kelima, mereka menuntut audit menyeluruh terhadap data manifes Pasar Induk Among Tani serta pembatalan seluruh penguasaan kios yang diduga diperoleh melalui mekanisme ilegal agar dapat dikembalikan kepada pedagang yang berhak.

Bung Majid menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum dan mendorong penyelesaian dugaan penyimpangan di Pasar Induk Among Tani.

“Ketika proses hukum dinilai berjalan lambat, gerakan masyarakat harus hadir untuk mengawal agar penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan transparan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.