KETIK, MALANG – Dua pemuda asal Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang berinisial DS (26) dan MM (20) diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan aksi pembegalan yang kerap mengincar mahasiswa di wilayah Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima pada awal Juni. Kemudian, dua LP tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi korban, olah TKP serta analisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengantongi identitas para pelaku. Setelah itu, kami lakukan pengembangan," jelasnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan LP tersebut, kejadian pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M Wiyono, Kecamatan Blimbing. Ketika itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya lalu didatangi para pelaku sambil diancam memakai pisau.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku. Setelah itu, pelaku segera bergegas kabur meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Dampingi Sidang Pledoi H. Umar Faruq, Tim Advokat: Perkara Ini Murni Kesesatan FaktaTidak lama berselang, komplotan begal ini kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini, mereka menyasar tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang.
Mereka mengancam korbannya dengan parang dan celurit, lalu dibawa paksa ke tempat sepi di Pemakaman Kuto Bedah Jalan Muharto. Sesampainya di lokasi, pelaku merampas dua telepon genggam serta satu motor Honda Beat milik korban.
"Untuk kejadian kedua, modusnya pelaku mencari korban pada dini hari lalu korban ditodong memakai senjata tajam dan barangnya dirampas," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, para pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Baca Juga:
Tiga Poin Dosa Besar Dadan cs Ditahan Kejagung, Ini Penjelasan LengkapnyaDiketahui, polisi lebih dulu menangkap tersangka MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama pada 1 Juni 2026. Selanjutnya di hari yang sama, tersangka DS berhasil diamankan di rumahnya.
"Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial H, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
AKP Rahmad Aji menegaskan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curah). Karena saat beraksi, mereka mengancam korban dengan senjata tam dan merampas barang milik korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pihaknya juga memastikan, bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat termasuk mencari pelaku yang buron.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat kepolisian semata. Melainkan, juga ditunjang peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor ke polisi apabila mendapati atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan, akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusiv," tandasnya. (*)