KETIK, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria asal Kecamatan Cerme berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, serta HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, ditangkap petugas pada Selasa, 1 September 2026 malam.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya indikasi transaksi narkotika di lingkungan pemukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

​Petugas kemudian mendeteksi pergerakan YI yang sedang berada di tepi jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi segera menghentikan YI dan melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE yang digunakannya.

​Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram. Barang bukti itu disimpan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor.

Baca Juga:
Warga Lapor, Polisi Bergerak! 439 Botol Arak Bali Disita dari Mobil Pikap di Gresik

​Berdasarkan hasil interogasi awal, YI mengaku mengambil paket sabu tersebut bersama rekannya, HJN. Petugas langsung menuju kediaman HJN di wilayah Cerme dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.

​Selain paket sabu dan sepeda motor, polisi turut menyita sebuah pipet kaca serta dua unit telepon seluler Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi saat bertransaksi.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

​"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Ahmad Yani, Sabtu, 5 September 2026.

Baca Juga:
Pantau Layanan Publik, Kapolres Gresik Cek Tiga Titik Jajaran

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I. Sangkaan hukum mengacu pada Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi bahaya penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

​"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006," tandasnya.(*)