Bendahara PMI Banyuasin Wardiyah Didakwa Selewengkan Dana Hibah Rp325 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani

19 Feb 2026 00:07

Thumbnail Bendahara PMI Banyuasin Wardiyah Didakwa Selewengkan Dana Hibah Rp325 Juta
Terdakwa Wardiyah saat menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2021 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wardiyah, yang menjabat Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021. 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama Kepala Markas PMI Kabupaten Banyuasin, Rendy Widyasworo Siswanto, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selama kurun waktu 2019 hingga 2021.

Uraian dakwaan memuat dugaan pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up) kegiatan, serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan dana hibah daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada 24 Desember 2025, PMI Kabupaten Banyuasin disebut mengalami kerugian sebesar Rp325.362.572.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta perubahannya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*) 

Baca Sebelumnya

Kolaborasi Pemkot Batu dan Nagoya University, Dorong Hilirisasi Riset Sektor Unggulan

Baca Selanjutnya

Bupati Cilacap Menanam, Desa Karanganyar Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah

Tags:

dana hibah PMI Banyuasin kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Tipikor Tipikor Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar