Belum Sebulan Jadi Kajari Sleman, Bambang Yunianto Selesaikan 5 Perkara Melalui Restorative Justice

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

11 Jul 2024 04:13

Thumbnail Belum Sebulan Jadi Kajari Sleman,  Bambang Yunianto Selesaikan 5 Perkara Melalui Restorative Justice
Kajari Sleman Bambang Yunianto (kiri) didampingi Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. (Foto: Kejari Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Meski belum genap satu bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto berhasil menyelesaikan 5 perkara dengan mekanisme restorarive justice.

Baru-baru ini, satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Asep Mulyana.

Bambang Yunianto mulai dilantik sebagai Kajari Sleman pada 20 Juni 2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Dalam keterangannya pada Ketik.co.id  Kamis (11/7/2024) Bambang Yunianto mengungkapkan satu perkara yang ditangani Kejari Sleman dan
diajukan restorative justice pada Rabu, 10 Juli 2024 telah dikabulkan oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Mekanisme restoratif justice tersebut terkait perkara dengan tersangka Ilham Dwi Sahputra bin Agus Nugroho (Alm), yang dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Adapun dalam prosesnya, perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara atau ekspose secara virtual.

Menurutnya, penerapan mekanisme restorative justice ini telah melalui proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum. Kemudian tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, melalui pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.

"Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani," ungkapnya.

Selain itu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya Kejari Sleman segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

"Dalam hal ini tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelasnya.

Bambang Yunianto menegaskan bahwa hukum yang adil dalam kerangka restorative justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo

Serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompesasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menambahkan, sejak di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto, Kejari Sleman telah menyelesaikan lima perkara melalui pendekatan restorative justice.

"Di bawah kepemimpinan beliau sudah ada lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," jelasnya.

Dipaparkan oleh Agung Wijayanto bahwa prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Sementara pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.(*)

Baca Sebelumnya

Pelantikan Bamag Bondowoso, Pj Bupati Ajak Jaga Kerukunan

Baca Selanjutnya

Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Terdakwa Klaim Audit Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Tags:

Restorative Justice Keadilan restoratif Kejari Sleman Kajari Sleman Kasi Pidum Sleman Bambang Yunianto Agung Wijayanto Kasi Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung RI

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar