Bea Cukai Bisa Tetapkan Denda Pelanggar Hukum Tanpa Proses Pengadilan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

9 Agt 2023 03:56

Thumbnail Bea Cukai Bisa Tetapkan Denda Pelanggar Hukum Tanpa Proses Pengadilan
Herlambang Wicaksono (baju coklat) Fungsional Penyidik Bea Cukai Blitar, saat dikonfirmasi tim ketik, Rabu (9/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sinergitas antara Bea Cukai Blitar dengan Polres Blitar jelas telah terjalin kokoh. Terbukti dalam kasus penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tempo hari yang lalu.

Sebanyak 80 ribu batang rokok tanpa pita cukai diamankan di dalam gudang di Desa Bence, Kecamatan Garum. Rokok tanpa cukai tersebut dikemas rapi dalam sebuah karton dan kini telah menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.

"Jika dihitung kerugian negara dari harga cukai paling dasar yaitu 669 Rupiah per batangnya, maka jika dikalikan 80 ribu batang, kerugian negara ditaksir sekitar 53 Juta Rupiah," Jelas Herlambang Wicaksono Fungsional Penyidik Bea Cukai Blitar, saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Rabu (9/8/2023).

Sampai dengan tulisan ini diunggah, kedua saksi yang telah diamankan pihak kepolisian diketahui berinisial AS dan RS. Dari penelitian Bea Cukai Blitar, kedua saksi bukan menjadi otak pelaku utama kegiatan rokok ilegal tersebut.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Kepada orang-orang yang disebutkan dari wawancara terhadap kedua saksi, tim penyidik Bea Cukai masih melakukan pemanggilan. 

"Undang-undang yang kita gunakan di sini adalah lex specialis, undang-undang cukai. Jadi lebih tepatnya, penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Makanya setelah selesai penindakannya, dari Polres Blitar menyerahkan ke pada kami," terang Herlambang.

Dalam dugaan kasus ini melanggar pasal 54 dan 56 Undang-undang Bea Cukai dengan ancaman pidana hukuman penjara satu sampai dengan lima tahun, dan denda senilai dua hingga sepuluh kali dari harga cukai.

"Jika sudah ditemukan tersangkanya, hakim dapat memutuskan berdasar undang-undang cukai," terangnya.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Herlambang melanjutkan, bahwa dalam eksekusinya tim penyidik Bea Cukai dapat menawarkan opsi kepada tersangka, membayar denda ataupun pidana. Secara teknis Bea Cukai akan menerbitkan kode billing yang merupakan bukti pembayaran sah ke negara. 

"Dalam kasus 80 ribu batang rokok kemarin sudah kami kantongi tempat produksinya yang lokasinya ada di luar Kota Blitar. Kami juga telah koordinasi dengan kantor Bea Cukai di kota tersebut untuk kelanjutan penyidikannya," terangnya.

Ada tiga alur penyelesaian perkara, lanjut Herlambang, yang pertama adalah proses penyidikan sampai ditemukan tersangkanya, berkas dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, sampai dengan sidang selesai putusan.

Kemudian yang kedua dapat menggunakan ultimate remidium atau pembayaran denda untuk pemulihan hak korban (negara). Ketiga, jika sampai batas waktu ditentukan tidak ditemukan tersangka, orang yang memang benar-benar bersalah dalam hal ini, maka Bea Cukai dapat menetapkan barang bukti sebagai barang dikuasai negara (disita).

Setelah itu status barang dapat naik menjadi barang milik negara yang ditetapkan oleh kantor piutang dan lelang negara. 

"Untuk barang yang tidak bernilai komersil bagi negara, dapat dimusnahkan. Seperti temuan 80 ribu batang rokok ilegal dalam kasus ini, selanjutnya akan dimusnahkan dan dapat menjadi ajang edukasi ke masyarakat tentang larangan dan bahaya akan barang ilegal seperti ini," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Yuk, Jangan Lupa Minum Air Putih yang Cukup, Ini Manfaatnya bagi Tubuh

Baca Selanjutnya

Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Islam Sabilillah Malang, Simak Informasinya!

Tags:

bea cukai Blitar

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar