KETIK, PEMALANG – Satresnarkoba Polres Pemalang mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat, 22 Mei 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. 

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

‎“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota di lapangan,” kata AKP Wahyudi Wibowo.

‎Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka membawa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat kotor 1,14 gram.

Baca Juga:
Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

‎“Ketika diamankan, tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online. Selanjutnya, narkotika itu dijual kembali di wilayah Kecamatan Comal.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga:
Harkitnas 2026, Pemkab Pemalang Ajak Generasi Muda Jaga Kedaulatan Bangsa

‎Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

‎“Masyarakat dapat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(*)