Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

22 Mei 2026 20:38 22 Mei 2026 20:38

Slamet Sumari, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Jutaan Batang Rokok Ilegal dimusnahkan usai upacara Harkitnas di Pendopo Kabupaten Pemalang. (Foto: Kominfo Pemalang for Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di halaman timur Pendopo Kabupaten Pemalang usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Rabu, 20 Mei 2026.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Ahmad Hidayat mewakili Bupati Pemalang. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda serta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum bersama antara Bea Cukai Tegal dan pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kota Tegal.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di tengah masyarakat.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain untuk menekan peredaran rokok ilegal, langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang kena cukai, memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.

Diketahui, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal sepanjang September hingga Desember 2025 di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal guna mendukung terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Pemalang Bea Cukai Tegal rokok ilegal Pemusnahan Rokok ilegal Harkitnas 2026 Satpol PP Pemalang Berita Pemalang rokok tanpa cukai Eks Karesidenan Pekalongan Ahmad Hidayat Tutuko Raharjo cukai Hari Kebangkitan Nasional Penegakan hukum Info Pemalang