Bawa 98 Gram Sabu dan 100 Ekstasi, Pria Palembang Dituntut 10 Tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Sep 2025 17:55

Thumbnail Bawa 98 Gram Sabu dan 100 Ekstasi, Pria Palembang Dituntut 10 Tahun
Terdakwa Firdaus mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum dalam persidangan yang digelar secara daring di pengadilan negeri Palembang khusus klas 1A . Kamis 11 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama 10 tahun atas perkara peredaran narkotika.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Jauhari SH melalui jaksa pengganti Desi Arsean SH di hadapan majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 September 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Firdaus ditangkap tim Reserse Polrestabes Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Al Hikmah, Jalan Tanah Merah, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang.

Saat ditangkap, terdakwa sedang duduk menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik hitam berisi satu paket sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 40,51 gram.

Kepada petugas, Firdaus mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Angga (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

25 Pejabat Baru Pemkab Jombang Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Selanjutnya

70 Kafilah MTQ Jombang Diberangkatkan ke Jember, Bupati Warsubi Targetkan Juara Umum

Tags:

palembang Pengadilan Negeri Palembang Indonesia darurat Narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar