KETIK, BATU – Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Among Tani Kota Batu terus berkembang. 

Kejaksaan Negeri Batu intensif memeriksa puluhan saksi, sementara sejumlah temuan baru mulai mengemuka ke publik.

Puluhan saksi yang telah dimintai keterangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), koordinator pasar, hingga para pedagang. Pemeriksaan dilakukan hampir setiap hari sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat. 

Sumber yang enggan diungkap identitasnya menyebut adanya oknum ASN hingga anggota DPRD yang diduga memiliki lebih dari satu unit kios di pasar tersebut.

Baca Juga:
Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Eks Kepala UPT Siap Bongkar Fakta ke Kejari Kota Batu

Selain itu, ketidaksesuaian data jumlah pedagang juga menjadi sorotan. Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Batu sebelum relokasi pasar pada periode 2010-2017, jumlah pedagang yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tercatat sekitar 400 orang. 

Namun, setelah pembangunan pasar baru selesai, jumlah penghuni disebut meningkat signifikan hingga mencapai ribuan.

Hingga kini, kejelasan status ribuan pedagang tersebut masih menjadi tanda tanya, terutama terkait kepemilikan SK yang sah.

Diberitakan Sebelumnya, Koordinator Pedagang Lantai 3 Zona Kuliner, Dian Margono, mengungkapkan persoalan di kawasan kuliner tidak hanya terkait kepemilikan kios, tetapi juga menyangkut beban operasional yang harus ditanggung pedagang.

Baca Juga:
Hari Pendidikan Nasional 2026, Mas Heli: Mari Wujudkan Pendidikan yang Berkualitas

“Data awal pemegang SK resmi hanya 75 pedagang. Itu merupakan penetapan sebelum pembangunan pasar dilakukan,” ujar Dian, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, setelah pasar selesai dibangun dan dirinya ditunjuk sebagai koordinator, para pedagang pemegang SK tersebut telah menempati lokasi usaha sesuai ketentuan. 

Namun, jumlah unit usaha yang beroperasi di lapangan jauh lebih banyak dibanding jumlah pedagang yang memiliki SK.

“Di lantai 3 total kios mencapai sekitar 165 unit. Saya tidak mengetahui secara teknis pengaturannya karena saat itu sepenuhnya ditangani UPT Pasar,” katanya.

Dian menduga terdapat pedagang yang menguasai lebih dari satu kios. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada yang memiliki dua hingga tiga unit atau lebih.

“Dugaan kami, ada pedagang yang mendapatkan lebih dari satu unit. Ada yang memiliki dua, tiga, bahkan lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah kios yang dimiliki pedagang kemungkinan disesuaikan dengan luas usaha yang dimiliki sebelum pasar direnovasi.

Di sisi lain, pedagang juga mengeluhkan besarnya beban retribusi yang harus dibayarkan setiap bulan. Untuk satu kios, tarif yang dikenakan sebesar Rp135 ribu per bulan dan tetap wajib dibayar meski kios tidak beroperasi.

“Saya sendiri memiliki dua kios, sehingga setiap bulan harus membayar Rp270 ribu. Meskipun kios tidak buka, kewajiban itu tetap berlaku sejak Januari 2024,” ujarnya.