KETIK, BATU – Penyaluran bantuan kendaraan trail yang diduga berasal dari pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Kota Batu menjadi sorotan.

Bantuan yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata di Desa Pesanggrahan itu dipersoalkan karena diduga diserahkan kepada penerima perorangan dengan kendaraan berpelat nomor hitam, padahal pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima unit sepeda motor trail yang semestinya menunjang pengembangan destinasi wisata melalui Dinas Pariwisata Kota Batu diduga tidak disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain menggunakan pelat nomor hitam, kendaraan tersebut juga diduga diterima oleh individu yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah seorang anggota DPRD Kota Batu.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian proses penyaluran bantuan yang berasal dari anggaran daerah.

Baca Juga:
Libatkan TNI-Polri, Kejari Batu Geledah Kantor UPT Pasar Among Tani

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, bantuan yang berasal dari usulan pokok pikiran anggota dewan seharusnya diberikan kepada lembaga atau kelompok penerima manfaat, bukan atas nama perseorangan.

“Kalau memang berasal dari pokok pikiran anggota dewan, mekanismenya harus melalui hasil reses dan penerimanya adalah lembaga. Jangan sampai justru diatasnamakan perorangan yang diduga merupakan tim sukses anggota dewan tertentu,” ujar sumber tersebut, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut sumber itu, persoalan tersebut memicu kecemburuan sosial karena sejumlah kendaraan juga dikabarkan ditempeli identitas atau stiker bergambar anggota dewan yang mengusulkan program tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Inspektorat Kota Batu, Endro Wahjudi, menegaskan bahwa penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga:
Selamatkan Ikon Kota Batu! Distan KP Fokus Revitalisasi Kebun Apel

“Kalau bersumber dari dana APBD, baik dalam bentuk hibah maupun pokok pikiran, penyalurannya harus kepada lembaga, bukan kepada perseorangan,” kata Endro.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hal tersebut diserahkan kepada individu, Endro menyatakan perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut sebelum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kalau memang seperti itu, ya harus ditelusuri dulu,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, bantuan tersebut tercatat sebagai sarana dan prasarana pengembangan destinasi pariwisata untuk BUMDes Mayangsari, Desa Pesanggrahan. Paket bantuan berupa lima unit kendaraan trail itu diselesaikan pada 16 Desember 2025.

Dokumen pengadaan menunjukkan nilai usulan program sebesar Rp193,5 juta dengan realisasi anggaran mencapai Rp213,225 juta. Kendaraan tersebut tercatat diserahkan dalam kondisi off the road. (*)