Banner Cabup Jombang Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang Tak Dikenal

Jurnalis: Karimatul Maslahah
Editor: M. Rifat

11 Nov 2024 10:12

Thumbnail Banner Cabup Jombang Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang Tak Dikenal
Baner pasangan Mundjidah Sumrambah yang kondisinya rusak, 11 November 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Jelang pelaksanaan pemungutan suara bupati dan wakil bupati Jombang, Jawa Timur, banner pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah-Sumrambah dirusak orang tak dikenal (OTK).

Sedikitnya ada dua lokasi baner milik pasangan petahana itu dirusak OTK. pertama di Desa Cukir, dan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.

Pada banner yang ada di Cukir, gambar pasangan Mundjidah Sumrambah ini mengalami kerusakan yang cukup parah, hampir semua bagian baner rusak.

Sedangkan banner yang ada di wilayah Ceweng, terlihat wajah yang memperlihatkan putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah itu, hilang karena dilubangi OTK.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Menanggapi hal tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 1, Donny Anggun, berharap agar para pelaku mampu mengendalikan emosinya, meski berbeda pilihan di pilbup Jombang.

"Ya saya berharap semua pihak, mulai dari simpatisan, pendukung atau masyarakat ikut menjaga pemilukada Jombang agar berjalan damai, dan kondusif," kata Donny, Senin, (11/11/2024).

Ia menyebut, perusakan alat peraga kampanye (APK) termasuk baner, bisa merugikan calon yang ikut berkontestasi, maupun si pelaku perusakan. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengatur hal tersebut.

"Perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Baca Juga:
Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

"Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya.

Selain itu, ia menyebut larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu," kata Dony.

Tak hanya itu, ia mengimbau pada masyarakat agar melaporkan peristiwa perusakan APK, kepada penyelenggara pemilu yang menangani hal tersebut.

"Dan kita harapkan agar masyarakat melapor ke Bawaslu bila mengetahui seseorang yang tak dikenal melakukan perusakan APK," ujarnya.

Ditanya terkait apakah hal ini berkaitan dengan digelarnya debat publik ke dua pada tanggal 16 November 2024, nanti. Wakil ketua DPRD Jombang ini menyebut bahwa, hal tersebut mungkin saja bisa terjadi. 

Namun, ia menyerahkan persoalan tersebut, ke pihak penyelenggara pemilu terutama Bawaslu yang menangani persoalan itu.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi, namun demikian, kita tetap positif thinking aja dan Istiqomah, InsyaAllah Bu Mun - Mas Rambah tetap melanjutkan memimpin Kabupaten Jombang kedepan" tuturnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kebondalem Bersholawat bersama Masboy, Mansur: Satu Sholawat Dibalas 10 Kali Lipat

Baca Selanjutnya

Peringati Hari Pahlawan, Karang Taruna GKP Sedayu Bantul Gelar Acara Cakrawala #1

Tags:

Pilbup jombang Mundjidah Wahab pilkada Pilbup Jombang

Berita lainnya oleh Karimatul Maslahah

BRI Dukung Akses Wisata, Jalan Menuju Agrowisata Gondangmanis Jombang Kini Lebih Mulus

3 Maret 2026 12:04

BRI Dukung Akses Wisata, Jalan Menuju Agrowisata Gondangmanis Jombang Kini Lebih Mulus

APBD 2026 Dibahas, Pemkab Jombang Janjikan Anggaran Pro Rakyat

5 November 2025 11:21

APBD 2026 Dibahas, Pemkab Jombang Janjikan Anggaran Pro Rakyat

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Buka Suara Terkait Langkah Kementan Gugat Tempo

5 November 2025 11:16

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Buka Suara Terkait Langkah Kementan Gugat Tempo

Hujan Tak Kurangi Kemeriahan Malam Puncak Jombang Fest 2025

27 Oktober 2025 11:48

Hujan Tak Kurangi Kemeriahan Malam Puncak Jombang Fest 2025

Bisantren 2025 di Jombang, 240 Santri dari Seluruh Indonesia Adu Ide Bisnis Rebut Modal Puluhan Juta

26 Oktober 2025 12:07

Bisantren 2025 di Jombang, 240 Santri dari Seluruh Indonesia Adu Ide Bisnis Rebut Modal Puluhan Juta

Realisasi Pajak Tembus 91% Target, Pemkab Jombang Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Terbaik

26 Oktober 2025 10:59

Realisasi Pajak Tembus 91% Target, Pemkab Jombang Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Terbaik

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar