Awas! Merokok saat Berkendara Bisa Terancam Pidana, Ini Imbau Polres Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

3 Jan 2026 16:51

Thumbnail Awas! Merokok saat Berkendara Bisa Terancam Pidana, Ini Imbau Polres Pacitan
Pengendara yang ditegur oleh aparat kepolisian lantaran merokok sambil berkendara. (Ilustrasi: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor masih kerap ditemui di jalan raya. 

Padahal, aktivitas tersebut menyimpan risiko besar bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. 

Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, menyebut merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan etika berlalu lintas, melainkan sudah menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika seseorang merokok saat mengemudi, otomatis konsentrasinya terbagi. Satu tangan tidak fokus mengendalikan kemudi, sementara perhatian teralihkan. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan,” ujar AKP Angga, Sabtu, 3 Januari 2026.

Baca Juga:
Insiden Polisi Kejar Pemotor hingga Tewas, PMII Pacitan Singgung Isu Pungli Berkedok Tilang

Selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok juga berdampak langsung kepada pengendara lain. 

Terutama bagi pengguna jalan yang berada tepat di belakang.

“Abu sisa pembakaran rokok yang tertiup angin bisa mengenai wajah pengendara di belakang. Ini bisa mengganggu pandangan, membuat mata perih, bahkan berpotensi menyebabkan luka,” kata dia.

Tak hanya itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga dinilai berbahaya.

Baca Juga:
Mudik ke Pacitan? Awas! Jalur Ini Rawan Longsor, Polisi: Jika Darurat Bisa Hubungi 110

Dalam kondisi tertentu, percikan api dari puntung rokok dapat memicu kebakaran, baik pada kendaraan maupun di sekitar jalan.

“Risiko kebakaran ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.

AKP Angga menambahkan, perilaku merokok saat berkendara juga memiliki konsekuensi hukum. 

Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pengendara yang melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelasnya.

Dalam hal ini, Polres Pacitan mengeluarkan imbauan tegas melalui flyer bertajuk “Stop Merokok Saat Berkendara” yang disebarluaskan di media sosial .

Melalui imbauan tersebut, Satlantas Polres Pacitan berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari kebiasaan kecil.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk berhenti merokok saat berkendara. Fokus di jalan adalah kunci utama agar selamat sampai tujuan,” pungkas AKP Angga.(*)

Baca Sebelumnya

Welcome! John Herdman Resmi Latih Timnas Indonesia, Ini Tugasnya

Baca Selanjutnya

180 Jemaah Haji 2026 Pacitan Lunasi Bipih, 26 Terkendala Wafat dan Tunda Berangkat

Tags:

Satlantas Polres Pacitan Merokok Saat Berkendara Keselamatan lalu lintas AKP Moch Angga Bagus Sasongko UU LLAJ Imbauan Polisi

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

19 April 2026 12:21

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

18 April 2026 23:01

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

17 April 2026 23:32

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

17 April 2026 12:47

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

16 April 2026 18:18

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

16 April 2026 17:47

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend