Awas! Merokok saat Berkendara Bisa Terancam Pidana, Ini Imbau Polres Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

3 Jan 2026 16:51

Thumbnail Awas! Merokok saat Berkendara Bisa Terancam Pidana, Ini Imbau Polres Pacitan
Pengendara yang ditegur oleh aparat kepolisian lantaran merokok sambil berkendara. (Ilustrasi: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor masih kerap ditemui di jalan raya. 

Padahal, aktivitas tersebut menyimpan risiko besar bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. 

Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, menyebut merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan etika berlalu lintas, melainkan sudah menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika seseorang merokok saat mengemudi, otomatis konsentrasinya terbagi. Satu tangan tidak fokus mengendalikan kemudi, sementara perhatian teralihkan. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan,” ujar AKP Angga, Sabtu, 3 Januari 2026.

Baca Juga:
Insiden Polisi Kejar Pemotor hingga Tewas, PMII Pacitan Singgung Isu Pungli Berkedok Tilang

Selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok juga berdampak langsung kepada pengendara lain. 

Terutama bagi pengguna jalan yang berada tepat di belakang.

“Abu sisa pembakaran rokok yang tertiup angin bisa mengenai wajah pengendara di belakang. Ini bisa mengganggu pandangan, membuat mata perih, bahkan berpotensi menyebabkan luka,” kata dia.

Tak hanya itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga dinilai berbahaya.

Baca Juga:
Mudik ke Pacitan? Awas! Jalur Ini Rawan Longsor, Polisi: Jika Darurat Bisa Hubungi 110

Dalam kondisi tertentu, percikan api dari puntung rokok dapat memicu kebakaran, baik pada kendaraan maupun di sekitar jalan.

“Risiko kebakaran ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.

AKP Angga menambahkan, perilaku merokok saat berkendara juga memiliki konsekuensi hukum. 

Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pengendara yang melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelasnya.

Dalam hal ini, Polres Pacitan mengeluarkan imbauan tegas melalui flyer bertajuk “Stop Merokok Saat Berkendara” yang disebarluaskan di media sosial .

Melalui imbauan tersebut, Satlantas Polres Pacitan berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari kebiasaan kecil.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk berhenti merokok saat berkendara. Fokus di jalan adalah kunci utama agar selamat sampai tujuan,” pungkas AKP Angga.(*)

Baca Sebelumnya

Welcome! John Herdman Resmi Latih Timnas Indonesia, Ini Tugasnya

Baca Selanjutnya

180 Jemaah Haji 2026 Pacitan Lunasi Bipih, 26 Terkendala Wafat dan Tunda Berangkat

Tags:

Satlantas Polres Pacitan Merokok Saat Berkendara Keselamatan lalu lintas AKP Moch Angga Bagus Sasongko UU LLAJ Imbauan Polisi

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar