Aturan Baru Naik Kereta dan Pesawat Lebaran Tahun Ini 

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

26 Mar 2023 04:24

Thumbnail Aturan Baru Naik Kereta  dan Pesawat Lebaran Tahun Ini 
Ilustrasi mudik lebaran bandara Juanda. (Foto; instagram@pustaks-weni)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah masih menerapkan aturan perjalanan baik transportasi kereta sampai pesawat. Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya pasca pencabutan PPKM sebenarnya belum ada perubahan pada surat edaran untuk syarat masyarakat menggunakan transportasi publik.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 sebagai respon pencabutan PPKM oleh Jokowi. Seluruh ketentuan terkait PPKM telah dicabut lewat Inmedagri tersebut.

Sebagai catatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau sekarang SatuSehat Mobile masih ada dalam salah satu diktum. Yakni untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi publik.

Baca Juga:
PT Winmar Studi Banding ke Thailand, Bidik Standar Global untuk Benih Jagung Hibrida

Dengan demikian, bisa disimpulkan persyaratan untuk menaiki pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Sebab belum ada surat edaran yang dicabut.

I. Syarat Naik Pesawat:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan SatuSehat Mobile sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga:
So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

3. PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.

9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

II. Syarat Naik Kereta:

1. Usia 18 tahun ke atas

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

III. Usia 13-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

IV. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin

Selain itu mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

 

 

Baca Sebelumnya

Ide Menu Buka Puasa Ala Timur-Tengah, Nasi Kebuli with Tiger Prawn 

Baca Selanjutnya

UNICEF Undang Wali Kota Paparkan Partisipasi Anak Surabaya di Forum Internasional 

Tags:

Aturan Baru Naik Kereta & Pesawat Lebaran Tahun Ini 

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar