KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan senilai sekitar Rp30 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui Dinas Kesehatan serta 32 puskesmas yang tersebar di wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, mengatakan besaran anggaran untuk setiap pusat layanan kesehatan tingkat pertama tidak diseragamkan. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan dan cakupan pelayanan masing-masing fasilitas.

Hal itu disampaikan Asia saat diwawancarai wartawan Ketik.com di ruang kerjanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Skema transfer dari pemerintah pusat tersebut mencakup seluruh jaringan layanan kesehatan primer di wilayah kabupaten.

“Kalau DAK nonfisik kita ada. Untuk kabupaten, programnya berada di Dinas Kesehatan dan 32 puskesmas. Nilainya sekitar Rp30 sekian miliar,” kata Asia.

Baca Juga:
Ruang Rawat Inap RSU Obi di Halmahera Selatan Masuki Tahap Rehabilitasi

Nominal pada setiap fasilitas berbeda, menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing unit.

“Kalau puskesmas, besarannya dari Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar. Itu bervariasi. Yang paling kecil Rp800 juta dan paling besar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Penyaluran anggaran dilakukan secara bertahap. Pada pencairan awal, pemerintah telah merealisasikan 30 persen dari total alokasi. Sementara itu, dana lanjutan telah tersedia dan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

Tahapan berikutnya saat ini menunggu kelengkapan administrasi internal di setiap fasilitas sebelum proses pemindahbukuan dilakukan.

Baca Juga:
PWI Halmahera Selatan Gelar Aksi, Pemeriksaan Barbara Masih Dinanti

“Kemarin tahap pertama pencairan 30 persen. Ini tahap kedua, dananya sudah masuk, tinggal puskesmasnya saja. Itu disalurkan langsung ke rekening masing-masing puskesmas,” jelasnya.

Selain menjelaskan perkembangan DAK nonfisik, Asia memastikan pelayanan kesehatan dasar di seluruh wilayah tetap didukung oleh ketersediaan tenaga medis. Menurutnya, seluruh puskesmas telah memiliki dokter, meskipun terjadi pergantian personel secara berkala.

Pergantian tenaga medis berlangsung melalui mekanisme keluar-masuk seiring berakhirnya masa penugasan.

“Banyaknya dokter itu sama saja. Jadi, ada yang sudah selesai dan ada juga yang masuk menggantikan yang selesai. Tapi untuk 32 puskesmas, semuanya sudah ada dokter,” tegas Asia.

Penempatan tenaga medis dilakukan melalui sistem kontrak selama satu tahun. Dokter yang telah menyelesaikan masa kerja dan tidak mengajukan perpanjangan akan digantikan atau dipindahkan sesuai kebutuhan pelayanan.

Kekosongan tenaga diantisipasi melalui pembaruan personel serta penerbitan surat penugasan baru.

“Kalau sudah setahun dan tidak meminta perpanjangan, harus diganti. Masa kontrak satu tahun. Ada yang di-rolling. Jadi, semuanya sudah terisi karena kemarin saya sudah tanda tangan surat tugas,” pungkasnya.