KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai mengubah peta fiskal daerah pada tahun anggaran 2026. Pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan bertambah Rp31,5 miliar, sementara belanja daerah diarahkan naik hingga mencapai Rp1,741 triliun dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Perubahan struktur keuangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, dalam Rapat Paripurna ke-18, 19, dan 20 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Sidang parlemen daerah itu membawa tiga agenda sekaligus. Selain penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD juga menggelar pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah serta penyampaian hasil reses anggota DPRD.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Helmi memaparkan bahwa penyesuaian rancangan keuangan dilakukan setelah pemerintah membaca kembali perkembangan penerimaan, realisasi program semester pertama, tekanan kebutuhan layanan masyarakat, hingga kebijakan nasional yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga:
Transfer Susut, PAD Halmahera Selatan Menguat

Bagi pemerintah daerah, penataan ulang komposisi anggaran menjadi perangkat penting untuk menjaga ruang gerak keuangan tetap mampu mengikuti situasi yang terus berubah sepanjang tahun.

“Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan sebuah instrumen kebijakan fiskal untuk merespons dinamika ekonomi, perkembangan pelaksanaan APBD semester pertama, perubahan asumsi makro ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pelayanan publik yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Evaluasi pemerintah menunjukkan sejumlah perhitungan pada APBD awal perlu disesuaikan dengan situasi terbaru. Pergerakan penerimaan dan kebutuhan pembiayaan membuat struktur keuangan harus ditata kembali agar agenda prioritas daerah tidak kehilangan daya dorong.

Baca Juga:
Iky Bams Pimpin Wajah Baru Perkim Halsel

Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk menjaga kesinambungan program, mengarahkan sumber daya ke kebutuhan yang lebih mendesak, serta memastikan tata kelola keuangan tetap berada dalam koridor aturan.

“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini merupakan respons taktis atas perubahan keadaan yang sudah tidak sesuai lagi dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran murni atau pokok sebagai ikhtiar untuk memastikan APBD tetap relevan dengan kondisi aktual, mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, serta menjaga pengelolaan keuangan daerah agar efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sedikitnya terdapat dua faktor besar yang mendorong pergeseran postur fiskal tersebut.

Dari sisi penerimaan, pemerintah melakukan pembaruan terhadap proyeksi pajak dan retribusi daerah, dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga transfer yang bersumber dari pemerintah pusat.

Sedangkan pada sisi pengeluaran, kebutuhan anggaran bergerak setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan APBD selama semester pertama 2026.