KETIK, TRENGGALEK – Para pekerja yang ada di Trenggalek mendapat angin segar atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) akan segera diundangkan sekaligus sebagai landasan kuat dalam perlindungan bagi para pekerja.

Hal ini dikarenakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hampir rampung. Tak terkecuali akan segera diundangkan.

"Progresnya sudah mencapai 80 persen dan dalam waktu dekat akan selesai dan bisa diundangkan," kata Sukarodin, Ketua Pansus III kepada Ketik.com, Rabu 20 Mei 2026.

Sukarodin menjelaskan, Raperda Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada dasarnya mengandung makna memberikan jaminan bagi para pekerja yang beresiko saat bekerja.

"Jadi akan ada jaminan atau perlindungan bagi para pekerja saat melakukan aktivitas di tempat kerjanya. Pendeknya, pemerintah bisa hadir di tengah-tengah mereka," ucapnya.

Baca Juga:
Pansus II Finalisasi Raperda Perubahan Nama BPR Jwalita Jadi Bank Trenggalek

Kemudian yang akan melaksanakan program mu yang dimaksud adalah mereka yang mempekerjakan dan yang bekerja. Selain itu ada hal-hal yang kecil kita upayakan untuk dimasukan. Misalnya Marbot Masjid yang punya tanggungjawab atas pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan masjid juga mendapat jaminan ketenagakerjaan.

"Nah, kalau Marbot Masjid ini bisa dimasukan dalam Perda tersebut, maka perlu ada penyiasatan di tulisan kotak amal. Jadi jika kota amal tersebut sebagai infaq untuk pembangunan masjid atau musolah, tentu tidak bisa diambilkan dari situ," ujarnya.

Politisi senior PKB itu berjanji akan mencoba mengatur secara detail agar Marbot Masjid bisa dianggarkan. Sehingga bisa memberi rasa aman dari sisi hukumnya.

Ia juga akan melakukan pengecekan secara menyeluruh mana-mana yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan agar bisa memberi rasa nyaman dan aman bagi para pekerja.

Baca Juga:
Komisi IV DPRD Trenggalek Harap Angka ATS Bisa Segera Turun

"Perlindungan ini sistemnya ada yang rutin setiap bulan membayar dan juga ndak lama. Karena, mereka hanya bekerja tiga bulan dan atau lebih. Misalnya hanya bekerja 7 hari maka jaminanya hanya satu bulan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda Perlindungan Ketenagakerjaan bisa memberikan motivasi dan semangat bagi para pekerja akan jaminan yang diberikan oleh pemerintah setempat.

"Monggo tetap semangat. Sebentar lagi payung hukum perlindungan bagai para pekerja akan diundangkan," pungkas orang nomor satu PKB Trenggalek. (*)