KETIK, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan melindungi mereka dari berbagai risiko yang ada di dunia digital.
Risiko tersebut meliputi konten negatif yang berpotensi memengaruhi pola pikir anak, risiko kontak, risiko kecanduan, hingga risiko komersial seperti menjadi korban penipuan.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dilansir dari laman Komdigi, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, internet memang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern dan memberikan banyak manfaat. Mulai dari mendukung proses pembelajaran, pengembangan kreativitas, hingga mempermudah komunikasi.
Namun, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.
Baca Juga:
Liburan Bebas Macet ! Yuk Ikut Open Trip Rail Tour KAI Daop 7 Madiun Jelajah Bumi Bung Karno BlitarSebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Sementara itu, Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko.
Karena Alfreno mengungkapkan, terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko," katanya.
Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Fitur Baru Access by KAI, Bikin Pesan Tiket Kereta Makin Kilat"Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” lanjutnya.
Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Selain itu, terdapat risiko kontak yang muncul ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Sementara risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Interaksi semacam ini dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga berbagai bentuk ancaman terhadap anak.
“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelas Alfreno.
Pemerintah berharap melalui kebijakan dan edukasi yang berkelanjutan, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka. (*)