KETIK, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pos anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos Dana Pendidikan mulai tahun anggaran 2028.
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah mengetahui adanya putusan MK tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut.
"Terima kasih, kami sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi yang pertama, karena kami posisi berada di luar kota, secara resmi kami belum menerima surat salinan putusan tersebut," ujar Prasetyo Kamis, 30 Juli 2028.
Ia menegaskan, setiap keputusan lembaga negara, termasuk putusan MK, akan menjadi perhatian pemerintah dan akan dikaji secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Tentu saja apa pun keputusan itu tentu kita pelajari," katanya.
Menurut Prasetyo, pembahasan terkait anggaran tidak dapat dilakukan secara terpisah karena melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan fiskal negara.
"Bagaimanapun kalau berkaitan dengan anggaran tentu kita tidak berdiri sendiri, karena itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR," jelasnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan menyesuaikan langkah kebijakan anggaran sesuai dengan hasil kajian terhadap putusan MK serta mempertimbangkan proses perencanaan anggaran negara yang berjalan. (*)
