KETIK, JEMBER – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menyerahkan 32 sertifikat aset PTPN X dengan total luas mencapai 40 hektar.

Penyerahan sertifikat itu berlangsung  di Pendapa Wahyawibawagraha.pada Selasa (11/4/2023) 

Hal itu dilakukan untuk pengamanan dan penyelamatan aset dari PTPN X Jember. PTPN X Jember menyebutkan jika langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk menghindari munculnya konflik pertanahan di masyarakat.

Selanjutnya akan dilakukan pensertifikatan aset PTPN X dengan luas 300 hektar secara berkala.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengucap terimakasih kepada BPN dan PTPN X Kabupaten Jember yang telah menginisiasi penyerahan sertifikat aset negara.(*)

Baca Juga:
Gus Fawait Lantik 777 Kepala Sekolah dan Pengawas, Beri Waktu Enam Bulan untuk Berinovasi

Baca Juga:
Bupati Jember Persilakan Masyarakat Usulkan Nama Kawasan Street Food Baru, Berkonsep Nusantara dan Dunia