KETIK, SIDOARJO – Aturan sudah jelas. Tidak ada tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) dan asongan yang ingin berjualan di dalam Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo. Revitaliasi Alun-Alun Jayandaru benar-benar ditujukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung. Satpol Sidoarjo bertugas menegakkan aturan itu.
Kesimpulan tegas itu tercapai dalam audiensi dan sosialisasi di Mako Satpol PP Sidoarjo pada Senin malam (4 Mei 2026). Audiensi itu dilakukan setelah terjadi persekusi terhadap anggota Satpol PP Sidoarjo pada Sabtu malam (2 Mei 2026). Video tentang "pengusiran" Satpol PP Sidoarjo yang sedang bertugas itu viral di media sosial.
Audiensi dan sosialisasi itu menghadirkan perwakilan pedagang, GRIB Jaya sebagai pendamping PKL, Satpol PP Sidoarjo, DPRD Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, Kadiv Hukum GRIB Jaya Sidoarjo Arif Darobi mengaku mendapat aduan tentang larangan bagi PKL dan asongan untuk berjualan di Alun-Alun. GRIB merespons keluhan tersebut. Sebelum audiensi Senin malam, anggota GRIB juga sudah mencari masukan. Baik dari pedagang maupun pengunjung Alun-Alun Jayandaru.
”Mereka kita kumpulkan dan kita bina agar tertib saat berjualan. Perlu ada audiensi dengan Satpol PP Sidoarjo. Kami terima iktikad baik itu,” kata Arif Dairobi yang diberi kesempatan pertama.
Baca Juga:
PKB Sidoarjo Kuatkan 4 Program, Jumat Hari Fraksi Jadi AndalanGRIB Jaya, lanjut dia, berharap DLHK Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo menjadi penjembatan. Pedagang tidak sampai dikejar-kejar saat berjualan. Bagaimana mereka bisa berdagang dengan nyaman. Pengunjung Alun-Alun Jayandaru juga terbantu karena tidak perlu jauh-jauh jika butuh makanan dan minuman.
”Mohon dijelaskan kalau ada batasan. Baik waktu, tempat, maupun berapa unitnya. Batasannya seperti apa?” ungkap Arif Dairobi.
Baca Juga:
KOPILABORASI Diskominfo Sidoarjo, DPRD Sidoarjo, Forwas, dan Pemuda demi Dongkrak Ekonomi DesaDLHK Pertahankan Kenyamanan Pengunjung
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menjadi moderator dalam pertemuan tersebut. Dia masih terlihat kesal terhadap tindakan persekusi yang menimpa anggota Satpol PP Sidoarjo pada Sabtu malam (2 Mei 2026). Namun, pria bertubuh tinggi besar ini memilih meminta Plt Kepala DLHK Sidoarjo Arif Mulyono menjelaskan.
”Sebenarnya bagaimana aturan pengelolaan Alun-Alun Sidoarjo ini? Silakan Pak Arif, yang punya alun-alun,” ungkap Yany lantas tersenyum.
Arif Mulyono pun menjelaskan bahwa Alun-Alun Sidoarjo sudah lama ditunggu masyarakat. Itu terbukti dari kehadiran sekitar 12 ribu orang saat car free day (CFD) pertama pada Minggu (1 Februari 2026) lalu. Revitalisasi alun-alun memang ditujukan untuk memberikan tempat yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
Pemkab Sidoarjo pun menyediakan berbagai fasilitas. Ada 25 titik wifi gratis, kamera CCTV, dan 20 petugas di setiap shif untuk menjaga keamanan pengunjung. Kebersihan dijaga. Kondisi toilet diperhatikan. Petugas mencegah terjadinya corat-coret maupun perbuatan maksiat yang dilakukan pengunjung di alun-alun.
”Pak Bupati, Bu Wakil Bupati, dan Bu Sekda selalu memonitor kami,” kata Arif Mulyono yang didampingi oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (KRTH) DLHK Sidoarjo Vira Murti Krida Laksmi.
Sampai saat ini, sambung Arif Mulyono, masyarakat bisa menikmati fasilitas-fasilitas dari Pemkab Sidoarjo di alun-alun. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memainkan fungsinya. Ada layanan kesehatan, perpustakaan, dan sebagainya. Pengunjung sudah nyaman.
”Dari awal memang tidak ada pedagang di dalam Alun-Alun. Tidak ada laporan pengunjung mengeluhkan tidak adanya pedagang di dalam alun-alun,” jelas Arif Mulyono.
Konsep bahwa tidak boleh ada pedagang di dalam Alun-Alun Sidoarjo itu diatur dalam Surat Keputusan tentang Pengelolaan Alun-Alun Sidoarjo. Ada pula Surat Edaran (SE) Bupati tentang itu. Pemkab Sidoarjo belajar dari masa sebelumnya. Dulu kondisi Alun-Alun Sidoarjo seperti apa, sekarang seperti apa.
”Sekarang pengunjung sudah nyaman. Mari kita pertahankan,” tegas Arif.
Sebagai informasi, Alun-Alun Sidoarjo pernah menjadi tempat penampungan PKL dan pedagang asongan pada awal tahun 2000-an. Ribuan pedagang pernah menempatinya selama bertahun-tahun. Setiap pagi, kondisi alun-alun terlihat kumuh. Kotor oleh sampah.
Dengan berbagai pertimbangan, pada Mei 2010, mereka dipindahkan ke kawasan GOR Delta. Sekarang posisi PKL menempati sepanjang jalan di kawasan Perumahan Gading Fajar, Sepande, Kecamatan Candi.
DPRD Minta Pedagang Dipahamkan
Audiensi berlanjut pada Senin malam itu. Giliran berikutnya, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mempersilakan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyampaikan pendapatnya. Legislator asal Partai Golkar itu pun dengan tegas berbicara.
”Sudah jelas tadi disampaikan DLHK bahwa Alun-Alun Sidoarjo itu dibangun untuk kenyamanan masyarakat,” ujar Warih yang datang bersama anggota Komisi A (Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Ketertiban Umum) Muzayyin Syafrial.
DLHK Sidoarjo, imbuh Warih Andono, berpedoman pada SK Pengelolaan Alun-Alun Sidoarjo dan SE Bupati. Maka dari itu, jelas bahwa tidak boleh ada pedagang di dalam Alun-Alun Sidoarjo. Baik asongan maupun PKL.
”Kami (DPRD) setuju aturan yang sudah ada itu. Mari kita laksanakan,” tegas Warih Andono.
Bagaimana dengan permintaan pedagang? Anggota DPRD Sidoarjo asal Waru itu menyebutkan, sudah ada tempat bagi pedagang di dekat alun-alun. Yaitu, ruas jalan mulai utara kantor DPRD Sidoarjo hingga sebelah selatan Lapas Sidoarjo. Kalau pagi penuh, malam bisa dipakai untuk PKL.
”Tempat letter U (jalan dari utara DPRD hingga selatan Lapas Sidoarjo) itu bisa ditempati. Kalau tidak cukup, mari kita carikan lagi. Yang jelas tidak boleh di Alun-Alun Sidoarjo,” tandas Warih Andono.
Dia menerangkan, tidak ada larangan bagi orang untuk berusaha mencari nafkah. Tapi, tempatnya harus diatur demi kenyamanan masyarakat. Biaya revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo sangat besar, sekitar Rp 24,6 miliar. Perlu dijaga kenyamanan pengunjung.
Warih Andono meminta GRIB Jaya memberikan pemahaman kepada para pedagang. Kalau ada anggaran, DPRD Sidoarjo siap memperjuangkan tempat lain untuk UMKM. Yang pasti, secara prinsip, pedagang tidak bisa berjualan di dalam Alun-Alun Sidoarjo.
”Satpol PP ini penegak perda. Alun-alun perlu dijaga,” ucapnya. (*)