Alex Noerdin Wafat, Kuasa Hukum Tegaskan Penuntutan Gugur Demi Hukum

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

25 Feb 2026 16:35

Thumbnail Alex Noerdin Wafat, Kuasa Hukum Tegaskan Penuntutan Gugur Demi Hukum
Tim Kuasa Hukum almarhum H. Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH, Rabu 25 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kabar duka datang dari keluarga besar mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin. Ia dikabarkan meninggal dunia pada hari ini di Rumah Sakit Siloam Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penasihat Hukum almarhum dari Kantor Advocates & Legal Consultants Titis Rachmawati, SH, MH bersama Redho Junaidi SH, MH. Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan rasa duka mendalam atas berpulangnya klien mereka.

Seiring dengan wafatnya Alex Noerdin, tim hukum juga menegaskan adanya konsekuensi yuridis terhadap perkara yang tengah berjalan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP jo Pasal 71 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, kewenangan menuntut pidana hapus apabila tertuduh meninggal dunia. Dengan demikian, segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau gugur demi hukum,” ujar pihak penasihat hukum dalam keterangannya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum guna melengkapi administrasi agar diterbitkan penetapan resmi penghentian perkara.

Langkah tersebut disebut sebagai prosedur standar dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna memberikan kepastian hukum.

Dalam pernyataan itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk menghormati kepergian almarhum dengan menghentikan spekulasi maupun pemberitaan yang bersifat menyudutkan.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini biarlah menjadi warisan sejarah yang kita ingat bersama,” Ujar tim penasihat hukum.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Mewakili keluarga, tim kuasa hukum turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun dalam proses persidangan terdapat kekhilafan.

Mereka juga memohon doa agar almarhum husnul khotimah serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” demikian penutup pernyataan resmi tersebut.

Kepergian Alex Noerdin menambah daftar panjang tokoh Sumatera Selatan yang berpulang, meninggalkan jejak perjalanan panjang dalam dinamika pemerintahan dan kehidupan publik di daerah tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Kapasitas Dapur MBG Dipangkas, Kota Malang Genjot 120 Unit SPPG di 2026

Baca Selanjutnya

Anggota DPRD Lebak Regen Abdul Aris Ungkap Kisah Hidup Penuh Keterbatasan dalam Tulisan “Lahir Tanpa Pegangan”

Tags:

palembang Alex Noerdin Meninggal Dunia kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar