KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan dilakukan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ujar Rudi dalam konferensi pers.

Menurut Rudi, tiga perkara tersebut menjadi perhatian besar masyarakat sehingga kedua institusi sepakat mempercepat proses penanganannya agar memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
BEM Nusantara Geruduk DPR, Desak Evaluasi Total Kejagung usai Dugaan Libatkan Oknum

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," katanya.

Ia menjelaskan, sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif selama proses penyidikan hingga penuntutan.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," jelasnya.

Rudi memastikan, meskipun penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap dilakukan secara berkelanjutan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga:
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai Tersangka

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.

Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ujarnya.

Adapun tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Pelimpahan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)