KETIK, BONDOWOSO – Aksi pencurian sepeda motor yang berlangsung pada siang hari di kawasan permukiman Desa Besuk, Kecamatan Klabang, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Bondowoso.

Di balik pencurian tersebut, polisi menemukan dugaan adanya pembagian peran yang terencana. Satu pelaku berhasil diringkus, sementara seorang lainnya masih menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ike Wijayanti, yang kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian berlangsung begitu cepat. Namun, suara alarm kendaraan yang tiba-tiba berbunyi menjadi petunjuk awal yang membuat korban menyadari motornya tengah digondol pencuri.

Saat berlari keluar rumah, korban hanya sempat melihat seorang pria mengenakan jaket kuning, celana jeans pendek, dan helm hitam membawa kabur sepeda motornya. Korban berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri.

Baca Juga:
Aksi Beruntun Berakhir! Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Gagal Bobol ATM dan Curi Uang Kafe

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso kemudian mengungkap bahwa aksi tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri. Polisi menduga dua pelaku telah berbagi tugas sejak awal.

Seorang pelaku bertindak sebagai eksekutor yang merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi.

Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu sembari mengawasi situasi sekitar dan bersiap membantu pelarian.

Penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah kepada AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Pria tersebut berhasil diamankan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Polres Bondowoso Sabet Juara I IKPA, AKBP Aryo Buktikan Tata Kelola Anggaran Berkelas

Sementara seorang pelaku lain berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026.

Penyidik menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan perkara ini juga mengungkap sejumlah barang yang diduga digunakan saat menjalankan aksi. Polisi menyita satu unit Honda Vario warna biru tahun 2019.

Serta kunci huruf L modifikasi, kunci magnet, kunci ukuran 10 milimeter, telepon seluler merek OPPO, helm hitam, jaket kuning yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, hingga sebilah celurit.

Temuan kunci modifikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan dibobol menggunakan alat khusus yang lazim dipakai untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

Sementara keberadaan celurit kini masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan aksi pencurian tersebut. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22 juta.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu tersangka.

"Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pelaku yang saat ini berstatus DPO. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini." Tegas Iptu Wawan.

Dan kami mengimbau masyarakat Lanjutnya, agar selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko pencurian.

Polres Bondowoso berharap kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi dapat mempercepat penangkapan pelaku yang masih buron sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bondowoso.(*)