KETIK, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Kasus ini menjadi perhatian akan tindakan kekerasan jalanan melibatkan kalangan usia muda.

Aksi 'koboi jalanan' pengeroyokan dilakukan AFJM (19) dan FRM (18) yang diketahui berasal dari Kabupaten Jombang dan Balikpapan Kalimantan Timur. Akibat perbuatannya, kedua remaja yang diketahui bekerja di wilayah Kediri itu terpaksa mendekam dibui.

"Dalam kasus ini dua orang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, Senin, 4 Mei 2026.

Kasus pengeroyokan terjadi pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dan berteriak “wani we, wani we” dari seberang jalan.

Tak lama kemudian, dua pelaku turun dan langsung menyerang. Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri. Korban bersama temannya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan. Namun, pelaku terus mengejar. 

Baca Juga:
Tak Patut Ditiru! Sejoli di Kota Kediri Buat dan Jual Film Pornografi, Uang Digunakan Cicil Kredit Motor

Korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi kekerasan itu berhenti setelah terdengar teriakan “wes, wes, wes” dari salah satu pelaku, yang kemudian membuat mereka menjauh dari lokasi. 

"Kemudian korban segera melarikan diri untuk menyelamatkan diri," imbuhnya. 

Namun, ia baru menyadari bahwa tas miliknya tertinggal di lokasi kejadian. Setelah situasi dirasa aman, korban kembali untuk mencari tas tersebut. Namun, barang tersebut sudah tidak ditemukan. Tas itu diketahui berisi satu unit handphone realme c75, dompet berisi uang tunai sebesar rp300.000, serta kartu bantuan sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:
Mbak Wali Luncurkan Lingkar Kediri, Inovasi Literasi Keliling Ramah Lingkungan

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja rekannya di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sementara itu, pelaku lainnya diamankan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 wib di sebuah rumah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 262 kuhp tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

AKP Achmad Elyasarif menegaskan terus berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan jalanan secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban Kota Kediri. Dia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga hingga lingkungan.

"Kami menghimbau masyarakat khususnya anak muda untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak," pungkasnya. (*)