KETIK, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi yang diduga dilakukan sepasang kekasih di wilayah Kota Kediri. Kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video asusila viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Mojoroto.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kos, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejoli berinisial ADM (30) dan MAN (22) mengakui bahwa video tersebut adalah miliknya dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan bahwa video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi telegram. Pelaku mengaku tergabung dalam sebuah grup yang berisi ratusan anggota yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas.
Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video asusila dengan harga Rp 250.000 per video, bahkan menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.
"Setiap video dijual dengan tarif Rp 250.000," kata AKP Achmad, Senin 4 Mei 2026.
Dari pengakuan pelaku, setidaknya dua video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp. 500.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu sim, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi," pungkasnya. (*)
