KETIK, BONDOWOSO – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian beruntun yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah.

Pelaku diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan percobaan pembobolan mesin ATM di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 28 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AF diduga beraksi secara beruntun dengan menyasar Kantor Kelurahan Sekar Putih di Kecamatan Tegalampel, ATM BRI Unit Tegalampel, hingga DRK Cafe & Resto di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Kabupaten Bondowoso.

Aksi pertama diduga dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih. Pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam kantor.

Namun setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.

Baca Juga:
Polres Bondowoso Sabet Juara I IKPA, AKBP Aryo Buktikan Tata Kelola Anggaran Berkelas

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.39 WIB, pelaku diduga melanjutkan aksinya dengan mencoba membobol ATM BRI Unit Tegalampel. Upaya tersebut diketahui oleh petugas keamanan yang mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor.

Saat gagal membuka akses masuk, pelaku diduga berusaha mencongkel brankas mesin ATM. Menyadari situasi tersebut, petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 02.30 WIB, pelaku kembali diduga beraksi di DRK Cafe & Resto. Dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp250.000.

Sebelum kabur menggunakan sepeda motor, pelaku juga diduga memutar arah kamera CCTV untuk menghilangkan jejak aksinya.

Baca Juga:
Pasutri Muda Kompak Bobol Bengkel dan Curi Tiga Motor di Palembang, Raup Jutaan Rupiah

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono, S.H., menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155 yang diduga digunakan saat beraksi.

Sebuah helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai Rp250.000. Sementara obeng yang diduga menjadi alat untuk melakukan aksi pencurian masih dalam proses pencarian.

"Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Iptu Wawan Triono saat konferensi pers.

Polres Bondowoso menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku di lokasi berbeda.