Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan Eks Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

20 Des 2023 07:55

Thumbnail Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan Eks Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Kota Malang
Prosesi pembongkaran bekas bangunan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Lahan bekas bangunan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro Kota Malang telah dieksekusi pada Rabu (20/12/2023). Ahli waris pun merasa tidak terima dan menolak atas eksekusi tersebut.

Melalui kuasa hukum barunya yakni Isa Adi Muswanto, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pengadilan Negeri (PN) Malang lah yang berwenang dalam melakukan tindak eksekusi.

"Pada prinsipnya kami menolak karena eksekusi ini tidak melalui pengadilan. Padahal yang berwenang adalah harus dari pengadilan. Nanti kami akan melakukan upaya hukum terhadap eksekusi ini," ujar Isa saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum ada surat keputusan untuk eksekusi dari PN Malang. Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah menanyakan surat tersebut kepada Pemkot Malang.

Baca Juga:
Banjir hingga Kemiskinan Masih Jadi Persoalan Klasik, Data Pemkot Malang Disorot Dewan

"Sampai hari ini belum ada surat eksekusi dari pengadilan. Karena menurut kami yang punya kewenangan adalah pengadilan. Sudah kami tanyakan, tapi Pemkot Malang tidak bisa menunjukkan," jelasnya.

Hal tersebut lah yang membuat pihak ahli waris mempertegas pernyataannya untuk menolak eksekusi yang dilakukan pagi tadi. 

"Jadi yang kami tanyakan adalah mana surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Tadi yang dibacakan, saya kira bukan putusan dari pengadilan. Waktu kami tanya mereka tidak bisa menunjukkan. Kami menolak terhadap eksekusi ini kecuali ada penetapan dari pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, pihak ahli waris merasa Pemkot Malang tidak konsisten. Pada 2016 perkara tersebut telah selesai dengan kesepakatan dari ahli waris yang meminta ganti rugi separuh harga sekitar Rp 1,7 miliar. Pemkot Malang kemudian memberikan uang muka Rp 250 juta kepada ahli waris. 

Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Pentingnya Safety Net Terpadu untuk Kesehatan Mental Mahasiswa

Sisa pembayaran tersebut belum lunas hingga tahun 2020. Setelah itu ahli waris membuat MoU yang disepakati pada Januari 2022 untuk menyelesaikan masalah dengan menunjukan seorang appraisal. Namun, Pemkot Malang justru menunjuk appraisal yang berbeda dengan kesepakatan awal.

"Terhadap perkara konsinyasi itu kami sudah melakukan gugatan. Di tahun 2020 sudah ada kesepakatan antara ahli waris dengan Pemkot Malang untuk menunjuk appraisal. Intinya diberikan enam appraisal dan kami disuruh memilih satu. Tapi tiba-tiba pemkot menunjuk satu aprraisal hanya dari satu pihak. Kami sudah mengajukan gugatan untuk itu ke PN Malang," tukasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Disdikbud Kota Pagaralam Gelar Rakor untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Baca Selanjutnya

Mengenal Athina Ibanez Oktaviolla, Winner Putri Hijabfluencer Indonesia 2023, Yuk Kepoin!

Tags:

cucian mobil exit tol madyopuro Exit Tol Madyopuro eksekusi lahan ahli waris tidak terima PEMBEBASAN LAHAN Pemkot Malang Polemik Pembebasan Lahan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar