KETIK, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai melakukan sosialisasi penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Sosialisasi kali ini digelar di Balai Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kepala Desa Ngadiluhur mengatakan, kegiatan di desanya merupakan rangkaian sosialisasi JLS yang telah berjalan di sejumlah desa. Ngadiluhur menjadi desa ketujuh dalam rangkaian kegiatan tersebut.
"Warga masyarakat antusias sekali, ingin tahu yang terdampak itu sampai di mana JLS tersebut. Terus ganti rugi atau ganti untungnya bagaimana," ujar Kepala Desa Ngadiluhur.
Ia menyebut terdapat sekitar 60 bidang tanah milik warga Desa Ngadiluhur yang terdampak rencana pembangunan JLS.
"Di Desa Ngadiluhur ada tiga dukuh, ada 60 yang terdampak. Pokoknya dalam 60 terdampak itu 60 sertifikat, jadi 60 bidang," jelasnya.
Baca Juga:
Komisi VI DPR RI Nasim Khan Gandeng BRI Edukasi Warga Situbondo Waspada Phishing hingga Pinjol IlegalMenurutnya, sebagian besar bidang tanah di Desa Ngadiluhur telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terkait besaran ganti rugi, pemerintah belum menetapkan karena nantinya akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal. Penilaian tidak hanya mempertimbangkan tanah, tetapi juga bangunan, tanaman hingga dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Salah satu warga, Wiwik, menyampaikan kekhawatirannya karena sebagian tanah miliknya hanya terdampak sedikit. Menurutnya, keberadaan jalan baru berpotensi memengaruhi kenyamanan tempat tinggal serta usaha budidaya ikan yang selama ini dijalankan.
Ia mempertanyakan apakah dampak terhadap usaha budidaya ikan tersebut juga akan diperhitungkan dalam proses ganti kerugian.
Baca Juga:
Kominfo Situbondo Gelar Sosialisasi Standar Profesionalisme dan Etika JurnalistikMenanggapi hal itu, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa tim appraisal nantinya tidak hanya menghitung nilai tanah dan bangunan.
"Dampak sosial, dampak lingkungan juga ada nilainya. Kalau appraisal yang menilai itu, berarti ada nilai rupiahnya juga," jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang memiliki usaha juga akan menjadi bagian dari penilaian. Dampak ekonomi akibat pembangunan jalan akan diperhitungkan sesuai kondisi masing-masing.
"Yang punya usaha dengan yang tidak punya usaha, penilaiannya juga akan berbeda," katanya.
Dalam sesi tanya jawab, warga juga mempertanyakan status sertifikat apabila sebagian bidang tanah terkena proyek JLS.
Perwakilan pemerintah menjelaskan proses pemecahan sertifikat nantinya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemecahan dilakukan setelah proses ganti kerugian berjalan.
Sebagai contoh, apabila warga memiliki tanah seluas 100 meter persegi dan yang terdampak pembangunan hanya 50 meter persegi, maka sisa 50 meter persegi tetap menjadi hak warga.
"Kalau tanah panjenengan sekarang 100 meter persegi, yang terkena 50 meter persegi, berarti haknya panjenengan masih 50 meter persegi. Atas 50 meter persegi ini sertifikatnya akan pecah," terangnya.
Biaya pemecahan sertifikat tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Selain persoalan sertifikat, warga juga menanyakan keberlangsungan saluran irigasi dan akses jalan usaha tani yang terdampak pembangunan.
Pemerintah memastikan kebutuhan tersebut akan tetap diperhatikan. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait nantinya akan berkolaborasi, termasuk dalam melakukan rekayasa saluran irigasi agar fungsi pengairan pertanian tetap berjalan.
Warga lainnya, Nurhasim, mempertanyakan mekanisme ganti kerugian apabila bangunan rumah hanya terkena sebagian.
Pemerintah menjelaskan, pengadaan tanah hanya membutuhkan lahan sesuai kebutuhan proyek. Untuk bangunan, bagian yang terdampak akan dihitung berdasarkan hasil pengukuran dan kondisi bangunan.
"Kalau ada bangunan yang terkena, ya seluas bangunan yang terkena itu. Misalnya bangunan 12 meter, yang kena 4 meter, ya 4 meter itu, tetapi sampai kondisi kolom yang aman," jelasnya.
Warga lain, Diman, kemudian menanyakan status rumah setelah menerima ganti kerugian.
Pemerintah menjelaskan bahwa aset yang telah dibayarkan ganti kerugiannya pada prinsipnya beralih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai ketentuan pengadaan tanah.
Namun, warga diminta tidak membongkar atau menyerahkan bangunan sebelum seluruh proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti kerugian selesai.
"Jadi sekarang nggak usah segera dirobohkan. Nanti sampai ada proses ganti ruginya, baru panjenengan dipersilakan untuk menyerahkan itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan JLS Bojonegoro merupakan proyek yang diarahkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di wilayah perkotaan, khususnya dengan mengalihkan kendaraan berat agar tidak melintas di kawasan kota dan Bundaran Jetak.
Sosialisasi JLS saat ini bergulir di 16 desa yang berada di empat kecamatan, yakni Balen, Sukosewu, Kapas dan Dander.
Pembebasan lahan direncanakan mulai dilakukan pada akhir 2026, sedangkan pembangunan fisik JLS ditargetkan mulai pada 2027.
Kepala Desa Ngadiluhur berharap pembangunan JLS nantinya tidak hanya memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.
"Harapannya dengan adanya Jalur Lintas Selatan ini bisa menumbuhkan perekonomian, khususnya di wilayah Ngadiluhur dan juga bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Ngadiluhur," pungkasnya.(*)