Fraksi PDI P DPRD Bojonegoro Soroti Aturan Calon Tunggal Kades dan Kewajiban TJSP

24 September 2026 15:04 24 Sep 2026 15:04

Sukiman, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Fraksi PDI P DPRD Bojonegoro Soroti Aturan Calon Tunggal Kades dan Kewajiban TJSP

Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar saat menerima teks pandangan fraksi PDIP (Foto: Sukiman/Ketik.com)

KETIK, BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro menyampaikan catatan kritis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam paripurna, Selasa, 23 September 2026.

Dari lima Raperda, dua isu yang disoroti tajam adalah aturan pemilihan kepala desa calon tunggal dan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bambang Sutriyono mengatakan, Perda Kepala Desa harus mengatur jelas mekanisme jika calon tunggal kalah atau pemilihan ditunda.

"Harus ada kejelasan threshold kemenangan dan siapa yang ditunjuk sebagai Penjabat Kades, agar tidak ada kekosongan pemerintahan," ujar Bambang dalam pandangan umum yang ditandatangani bersama Sekretaris Fraksi Amin Thohari.

Selain itu, untuk Raperda BPD, fraksi mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Terkait TJSP, PDI Perjuangan meminta dibedakan kewajiban perusahaan besar pengelola sumber daya alam dengan UMKM yang sifatnya sukarela. Fraksi juga mendorong pembentukan Forum CSR Daerah yang transparan.

Dua Raperda lain yang dibahas adalah Raperda Trantibum Linmas dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024-2044.

Rapat paripurna pandangan umum fraksi akan dilanjutkan dengan pandangan dari tujuh fraksi lainnya dan jawaban Bupati Bojonegoro. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pandangan Fraksi Pdip Rapat Paripurna DPRD Soroti Lima Raperda Kabupaten Bojonegoro