6 Tempat Hiburan Malam Ditertibkan Satpol PP dan DPMPTSP Halsel

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

16 Apr 2025 05:40

Thumbnail 6 Tempat Hiburan Malam Ditertibkan Satpol PP dan DPMPTSP Halsel
Jajaran Satpol PP dan DPMPTSP Halmahera Selatan saat menertibkan THM Buana Lipu Karaoke di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Penerapan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan menertibkan 6 Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa, 15 April 2025 dini hari.

Penertiban diikuti langsung Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan (Halsel) Nasir Koda, Kasatpol PP Rustam Salmon, Kepala Bidang Penegak Satpol PP Irfan Zam Zam, serta sejumlah anggota Satpol PP.

Keenam THM yang ditertibkan di antaranya Hoax Karoke, Bungalow Karaoke, The Foice, Rama Karaoke, Fortune Karaoke, dan Modiv Karaoke.

Kepala DPMPTSP Nasir Koda saat penertiban mengatakan, pihaknya akan bertidak tegas terhadap THM yang tidak patuh pada aturan.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Menurut Nasir, meski telah mengantongi izin, pihaknya tak segan untuk mencabut izin dan menutup THM yang membandel apalagi menjual minuman keras (miras).

"Sola izin usaha dan lainnya kami periksa kembali dan kami tertibkan. Tapi jika kedapatan jualan miras saya akan minta satpol tutup," kata Nasir.

Sementara itu, Kasatpol PP Rustam Salmon menyampaikan, adapun penertiban yang dilakukan masih bersifat humanis, belum mengarah ke yustisi atau penegakan hukum. Sebab untuk langkah penertiban dan penutupannya harus melalui prosedur yang berlaku.

"Ini langkah penertiban. Keenam kafe ini punya izin, karena kami baru saja menutup satu kafe yang tidak punya izin dan sudah sering menabrak aturan," jelas Rustam.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Senada dengan Rustam, Kepala Bidang Penegak Satpol-PP Irfan Zam Zam menyampaikan, akan terus melakukan razia demi menjaga Kamtibmas.

Irfan bilang, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), ketentuan terkait izin THM yang berlaku bukan saja sebatas berpengaruh pada tatanan hidup warga Halsel khususnya wilayah Bacan.

Untuk itu, ia akan meminta pihak terkait untuk sesegera mungkin mengambil peran dalam mencegah hal negatif yang berhubungan langsung dengan THM.

"Peran aktif disnaker, dinas pariwisata, dan dinas kesehatan juga sangat dibutuhkan. Jadi kita akan tertibkan semuanya, baik dari segi kesehatan yaitu LC-nya, cara berpakaian LC sampai pada soal AK1," tutur Irfan mengakhiri.(*)

Baca Sebelumnya

[FOTO] Penertiban Kafe oleh Satpol PP dan DPMPTSP Halsel

Baca Selanjutnya

Koruptor Hati-Hati! Kuntadi Jabat Kajati Jatim

Tags:

Halmahera Selatan Penertiban THM Satpol PP Halsel DPMPTSP Halsel

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar