6 Orang Perangkat Desa Tanggul Angin Diduga Diberhentikan Sepihak

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

8 Agt 2023 05:36

Thumbnail 6 Orang Perangkat Desa Tanggul Angin Diduga Diberhentikan Sepihak
Ilustrasi perangkat desa. (Pixabay.com)

KETIK, BONDOWOSO – Sejumlah perangkat desa di Desa Tanggul Angin, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso, diduga diberhentikan sepihak. 

Disebutkan ada enam perangkat desa yang mengalami nasib tu. Terdiri dari dua kasi dan empat kepala dusun (Kasun).

Yakni Kasi Pemerintahan David Al Amin; Kasi Tata Usaha dan Umum Muramin; Kasun Gumuk Abdul Hamid; Kasun Gudang Budi Sukamtono; Kasun Krajan II Aryanto; dan Kasun Koaren M Lutfi Anas.

Para perangkat tersebut menduga, pemberhentian mereka atas rencana dari kepala desa, Zaenolla Efendi.

Baca Juga:
Warga Bandelan Bondowoso Geger, Temukan Jenazah Bayi Perempuan dalam Kresek Hitam

Dalam SK pemberhentian sementara yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2023 disebutkan, bahwa SK tersebut berdasarkan rekomendasi Camat Tegalampel.

Salah seorang perangkat desa, Muramin menjelaskan kronologi yang berujung pada pemberhentian enam perangkat desa.

Seperti diketahui, selama tidak ada kepala desa yang definitif, jabatan kepala desa di Tanggulangin dijabat oleh seorang PJ.

Kemudian Zaenolla dilantik pada Desember 2021 setelah menang dalam Pilkades serentak. 

Baca Juga:
Atap Gedung GKJW Bondowoso Ambruk Diterjang Hujan Lebat, Bupati Hamid Tinjau Lokasi

Setelah itu kata dia, PJ kepala desa berpamitan dan keluar dari grup WhatsApp internal Desa Tanggulangin.

Bersamaan dengan itu juga, Zaenolla disebut mengirim pesan di grup WA tersebut. Isinya secara terang-terangan mengusir enam perangkat desa di atas.

Adapun bunyi pesannya, "Se laen mikgik tangiddeh se pamitan, marenah Munla ngeding Jung lugelluwen segera susul pak PJ (pamit keyah)," sebagaimana pesan dalam grup WA menggunakan bahasa Madura.

"Yang lain mungkin masih tidur yang mau pamitan, nanti kalau sudah bangun harus segera susul pak PJ (pamit juga)," demikian arti pesan tersebut.

Kemudian Zaenolla menyebutkan beberapa nama. "Kampong Anas, Pak Bian, Kampong Budi, Kampong Aryanto, Kampong Hamid, Muramin," sebagaimana tangkapan layar WA grup yang beredar.

Menurut Muramin, pesan singkat yang meminta enam perangkat berpamitan dikirim pada 5 Januari 2022.

"Kepala desa memberikan WA di internal perangkat. PJ berakhir, kemudian Kades WA diminta enam orang ini pamitan untuk berhenti," kata dia.

Setelah itu, skenario agar bisa memberhentikan enam perangkat desa ini pun dimulai.

Dimana Muramin dan lima perangkat desa lainnya dilarang masuk ruang kerja. Pihak kantor desa memberi pagar dan mengunci ruang kerja mereka. 

"Kata petugas jaga, yang menggembok adalah kepala desa," imbuh dia saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Tetapi mereka tetap masuk meskipun hanya duduk di luar ruangan. Baru setelah ada warga butuh pelayanan, mereka mengarahkan warga tersebut. 

Dia dan lima rekan kerja lainnya tetap aktif masuk dengan menggunakan seragam dinas sebagaimana mestinya. "Kalau tidak ada pelayanan kita di warung depan kantor desa," ungkap dia.

Selain masuk kerja, mereka mengaku juga mengisi absen kehadiran. Buktinya, honor TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa) tetap cair setiap bulan. 

"Kami cari cara sendiri agar kami tidak tercatat tidak masuk kantor dan agar bisa mengisi absen setiap hari," jelas dia.

Seiring berjalannya waktu. Tiba-tiba tanggal 14 Juni 2023, Kasun Koaren M Lutfi Anas diberikan surat peringatan satu (SP 1).

Kemudian pada Tanggal 3 Juli 2023 menyusul lima perangkat desa lainnya juga mendapat SP 1. "Desa menganggap tidak masuk di hari-hari kerja," kata dia.

Tidak berhenti di situ. Pada tanggal 24 Juli 2023, keenam perangkat desa tersebut mendapatkan SK pemberhentian sementara. SK itu juga berdasarkan rekomendasi Camat. 

Mereka disebut telah melanggar Perda dan dianggap tidak masuk dalam tenggat waktu tertentu secara berturut-turut. 

"Padahal kondisi dan posisi kami berenam sedang tidak dalam keadaan berumur 60 tahun, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi syarat dan kami juga tidak melanggar larangan sebagai perangkat desa," tegas dia.

Wartawan Ketik.co.id telah mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Tanggulangin, Zaenolla Erfandi melalui WA dan telepon seluler. Namun hingga kini dia tidak bisa dihubungi. (*)

Baca Sebelumnya

Nikmatnya Bebek Kanwa Surabaya, Kegemaran Presiden RI ke-5, Sambalnya Dikirim sampai China

Baca Selanjutnya

Rentetan Festival Muharram Bondowoso Resmi Ditutup, Pemkab Klaim Perputaran Ekonomi Capai Rp 5 M

Tags:

#Bondowoso #BondowosoHariIn #PerangkatDesa #Desa #Tegalampel Bondowoso Perangkat desa Tanggul Angin Diberhentikan sepihak

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar