5 Pelaku Pencuri Udang Tambak Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

3 Okt 2025 22:45

Thumbnail 5 Pelaku Pencuri Udang Tambak Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo
Lima pelaku pencuri udang ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jumat 3 Oktober 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian udang di tambak yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jumat 3 Oktober 2025.

Lima pelaku diamankan Satreskrim Polres Situbondo usai terbukti melakukan aksi pencurian secara berulang kali di lokasi tambak. Akibat perbuatan mereka, pemilik tambak mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak teknisi tambak merasa curiga hasil panen udang berkurang drastis.

“Dari laporan teknisi tambak, hasil panen tidak sesuai. Setelah dicek, ditemukan adanya jala yang diduga digunakan untuk mencuri udang. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelas AKP Agung.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Agung, penyidik mengamankan 5 orang pelaku berinisiali FA (28), MRF (22), ALG (25), JH (25), dan MH (24).

“Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengambil udang menggunakan jala, ada yang memindahkan hasil curian ke dalam karung, dan ada pula yang bertugas mengawasi keadaan sekitar,” tutur AKP Agung.

Aksi itu, sambung AKP Agung, dilakukan hampir setiap hari sekira pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB, saat kondisi tambak sepi dan pekerja lain sudah meninggalkan lokasi tambak.

“Modus mereka sederhana, menggunakan jala lalu mengumpulkan udang hidup ke dalam karung. Namun dilakukan berulang kali sehingga kerugian pemilik tambak cukup besar,” beber AKP Agung.

Baca Juga:
Pasangan Suami Istri Nikah Siri Ditangkap Polisi Sampang, Ini Penyebabnya

Dari para pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah jaring dan satu buah jala yang digunakan untuk mencuri udang dari beberapa petak tambak tersebut.

Kini, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Agung. (*)

Baca Sebelumnya

Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025, Wabup Asahan Pimpin Rakor Persiapan

Baca Selanjutnya

Gebrak Pemalang! PT. Saudagar Kommoditi Nuswantoro Resmikan Kantor, Janji Makmurkan Petani

Tags:

5 Pelaku pencuri Udang Tambak Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

18 April 2026 23:20

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

18 April 2026 15:27

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

17 April 2026 13:13

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend