3.672 Penyandang Disabilitas di Pacitan akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

7 Feb 2024 08:10

Headline

Thumbnail 3.672 Penyandang Disabilitas di Pacitan akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
Pemilih berkebutuhan khusus dan kelompok renta dapat di dampingi saat di TPS. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur memastikan sebanyak 3.672 penyandang disabilitas bisa ikut coblosan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ribuan orang tersebut telah masuk ke dalam daftar pemilihan tetap (DPT), melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) di tahapan sebelumnya. 

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan, Eko Setiawan menerangkan, disabilitas tersebut meliputi fisik, intelektual, wicara, rungu dan netra.

Disusul para pengidap gangguan mental ringan hingga parah, seperti pengidap skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, autis, hiperaktif bahkan ODGJ.

Baca Juga:
Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Mereka disebut tetap mempunyai hak politik setara dengan warga negara lainnya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. 

"Ketika seseorang terganggu jiwanya, tapi suatu waktu sembuh bisa mencoblos itu bisa untuk datang ke TPS. Kewajiban kami tentunya adalah mencatat atas dasar KTP sebagai bukti warga negara Indonesia," kata Eko Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Eko merinci, penyandang disabilitas sebanyak 3.672 tersebut. Terbagi menjadi disabilitas fisik 1.500 orang, Intelektual 193, mental 830, wicara 429, rungu 231 dan netra 489.

Adapun kelompok renta lainnya yang juga dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 yakni lansia. 'Seperti yang di Panti Werdha Pacitan, nanti akan mencoblos ke TPS terdekat," papar Eko kepada ketik.co.id.

Baca Juga:
Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pemilih Berkebutuhan Khusus dan Kelompok Renta Dapat Meminta Pendampingan

Dalam pemungutan suara nanti KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 PKPU 25 tahun 2023, bagi pemilih berkebutuhan khusus dan lansia bisa didampingi. Pendamping bisa dari anggota KPPS, atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.

"Pendamping hanya membantu pemilih menuju bilik suara dan pencoblosan dilakukan pemilih sendiri," paparnya.

Sedangkan, bagi pemilih yang tidak bisa memberikan suara secara mandiri, maka pendamping yang ditunjuk dapat membantu mencoblos surat suara dengan syarat sesuai kehendak pemilih.

Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Tetapi, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi sebagai bentuk kerahasiaan.

"Ini wajib, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pemilih disabilitasi netra dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan. KPU telah menyediakan surat suara braile. (*)

Baca Sebelumnya

Tabrak Prof di Kabupaten Malang, Mahfud MD Janji Bebaskan Utang Petani-Nelayan

Baca Selanjutnya

Gus Muhdlor: Kami Carikan Tempat Aman dan Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Waru

Tags:

pemilu2024 disabilitas pacitan Pacitan Hari Ini Berita pacitan KPU Pemilihan presiden

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar