2 Ponakan Ajak 3 Pencuri Gondol Mobil Pamannya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

9 Jan 2024 17:51

Thumbnail 2 Ponakan  Ajak 3 Pencuri  Gondol Mobil Pamannya
Jaksa Penuntut Umum Herlambang saat membacakan dakwaan pelaku pencurian mobil pamannya, Selasa (9/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Entah apa yang  ada di pikiran Abdus Sakur dan Riski Ali. Tiba-tiba nekat mencuri mobil Mitsubishi Xpander milik pamannya, Abdul Mukti. Untuk mencuri mobil tersebut, keduanya mendatangkan tiga pencuri profesional dari Madura.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho membacakan surat dakwaan pencurian mobil itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Aksi pencurian ini diawali dari Sakur saat berkunjung ke rumah pamannya mengambil remote  keyless (kunci lontak) mobil yang tergeletak. Pencurian remot itu  dilakukan sebulan sebelum aksi pencurian mobil.

Sakur lantas mendatangi Riski, tetangganya untuk mengajak mencuri mobil pamannya bermodal remote keyless tersebut. Namun, Riski tidak berani. Dia lalu menghubungi Zainal Arifin, temannya asal Bangkalan, Madura yang sudah terbiasa mencuri mobil.

Zainal menerima tawaran tersebut. Dia bersedia mencuri mobil dengan kunci remote yang sudah disiapkan. Zainal lalu datang ke rumah Riski untuk mengambil remote keyless.

Sakur yang saat itu juga bersama Riski memberitahukan kepada Zainal bahwa mobil pamannya itu terparkir di gudang Kalimas Barat.

Zainal lantas pergi ke tempat yang dimaksud untuk mensurvei lokasi sebelum beraksi. Setelah mengetahui posisi mobil dan situasi diyakini aman,

Zainal menelepon dua temannya asal Bangkalan untuk diminta membantunya. Keduanya masing-masing Miftahul Fahmi dan Heru Irawan datang dengan naik sepeda motor menemui Zainal.

"Terdakwa Zainal menggunakan kunci kontak membuka pintu depan mobil Xpandet lalu masuk dan duduk sebagai pengemudi. Sedangkan terdakwa Miftahul masuk dan duduk di samping kiri depan. Terdakwa Heru mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor," ungkap jaksa Herlambang.

Mobil itu mereka bawa ke Sampang, Madura untuk dijual kepada penadah seharga Rp 25 juta. "Terdakwa Abdus Sakur yang berkumpul di rumah terdakwa Riski mendengar kabar dari terdakwa Zainal melalui telepon bahwa mobil Xpander sudah berhasil dicuri dan dijual ke Madura," tambah jaksa Herlambang.

Uang dari hasil penjualan mobil itu kemudian mereka bagi berlima. Akibat pencurian itu, Mukti merugi Rp 250 juta. Sakur dkk tidak membantah dakwaan jaksa. "Benar, Yang Mulia," kata Sakur dalam sidang secara video call. (*)

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Baca Sebelumnya

Harapan Ganjar Pranowo Soal Alutsista: Kembangkan Industri dalam Negeri, Perencanaan dengan Ajeg

Baca Selanjutnya

KPU Kota Probolinggo Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS

Tags:

Pencurian Mobil Paman PN Surabaya Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya Hukum Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar