KETIK, SURABAYA – Sebanyak 14 joki Ujuan Tulis Berbasis Komputer, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Mereka disebut sebagai sindikan joki. Dari hasil praktik perjokian tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp290 juta. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, praktik ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak 2017. Hingga akhirnya diketahui pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa, 21 April 2026.

"Kasus ini sudah dimulai sejak 2017 sampai 2026, artinya sudah 9 tahun. Tersangka berinisial K, melakukan atau melancarkan aksinya," katanya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Dari 9 tahun aksinya, K beserta komplotannya sudah menerima sekitar 150 klien. Jumlah itu, sebanyak 114 peserta berhasil lolos masuk perguruan tinggi melalui praktik curang.

Baca Juga:
MBG di Surabaya Berhenti Sementara, Emil Dardak Berikan Penjelasan

Selain menyita uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, dokumen identitas, ijazah, serta bahan pembuatan KTP

Barang bukti lainnya yang telah diamankan polisi lainnya, berupa stempel instansi pendidikan, puluhan SIM kendaraan, handphone, laptop, MacBook Prod, memory card, foto ukuran 2x3, serta dokumen administrasi calon peserta UTBK.

"Kami terus dalami. Prinsipnya sindikan joki UTBK ini harus diungkap, harus dibongkar, supaya tidak ada lagi aksi-aksi sejenis yang mencederai dunia pendidikan kita," jelas Luthfie.

Adapun 14 tersangka yang telah ditahan, di antaranya HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HRE (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga:
Kabar Baik! Sambut HJKS ke-733 Pemkot Surabaya Hapus Denda Sewa Rusun 3 Bulan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf “d” KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf “f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*)