Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Rahmat Rifadin

6 Apr 2026 08:18

Thumbnail Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis
Azhar Sidiq, ketua PERMAHI (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)

KETIK, ACEH SINGKIL – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menanggapi polemik mengenai wacana pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum dengan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka teoritik hukum yang lebih mendalam, bukan sekadar reaksi normatif atau tekanan opini publik.

Dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, sistem peradilan militer merupakan manifestasi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni norma hukum yang bersifat khusus mengesampingkan norma yang bersifat umum.

Dengan demikian, eksistensi peradilan militer tidak dapat dipahami semata sebagai varian dari peradilan umum, melainkan sebagai rezim hukum tersendiri yang lahir dari kebutuhan spesifik institusi militer.

“Pidana militer tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia dibangun di atas struktur nilai yang berbeda, yakni disiplin, hierarki komando, serta kepentingan strategis pertahanan negara. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa diseragamkan dengan hukum pidana umum yang berorientasi pada relasi sipil,” kata Azhar, Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Secara normatif, lanjut Azhar, eksistensi peradilan militer di Indonesia memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur yurisdiksi, kompetensi absolut, serta mekanisme penegakan hukum terhadap subjek militer. Pengaturan ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang secara substansial mengonstruksi delik-delik khas militer, seperti desersi, insubordinasi, hingga pelanggaran terhadap perintah dinas.

Dalam kerangka teoritik, hukum pidana militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai instrumen preventif dan korektif dalam menjaga kohesi institusional.

Hal ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah, yang menegaskan bahwa hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat direduksi ke dalam sistem hukum pidana umum.

Senada dengan itu, R. Soeprapto menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer bersifat eksklusif dan tidak dapat dicampuradukkan tanpa mengganggu integritas sistem hukum itu sendiri.

Baca Juga:
Warga Sajira Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Soroti Ketimpangan Proses Pengadaan Tanah

Lebih jauh, dalam pendekatan Teori Sistem Hukum, peradilan militer dapat dipahami sebagai subsistem yang memiliki otonomi relatif dalam kerangka sistem hukum nasional. Upaya mengintegrasikannya secara penuh ke dalam peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik, karena adanya perbedaan paradigma antara hukum sipil yang berorientasi pada individual liability dan hukum militer yang menekankan institutional responsibility.

Namun demikian, Azhar mengakui bahwa kritik terhadap peradilan militer, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas, merupakan bagian dari dinamika negara hukum modern. Dalam konteks Rule of Law, setiap sistem peradilan, termasuk militer, tetap harus tunduk pada prinsip supremasi hukum, due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Reformasi tidak boleh dimaknai sebagai dekonstruksi total. Yang dibutuhkan adalah penguatan mekanisme kontrol, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas publik, tanpa harus menghilangkan karakter khusus yang menjadi fondasi peradilan militer itu sendiri,” tegasnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer seharusnya ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kebutuhan akan keadilan substantif dan kepentingan menjaga stabilitas serta efektivitas institusi pertahanan negara. Dalam konteks ini, mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukanlah bentuk resistensi terhadap reformasi, melainkan upaya menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional. (*) 

Baca Sebelumnya

[FOTO] Pesta Kemenangan Lavani Kalahkan Samator 3-1 di Final Four Proliga 2026

Baca Selanjutnya

[FOTO] Petrokimia Pertahankan Tren Kemenangan, Kalahkam Elektrik PLN 3-0 di Final Four Proliga 2026

Tags:

Permahi lex spesialis Peradilan Militer 2026

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H