KETIK, ACEH BARAT – Aksi pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berujung pada penangkapan dua terduga pelaku.
Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat membekuk NI (27) dan MIS (25) di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan penangkapan itu.
“Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat,” ujar Deno, Rabu 2 September 2026.
Pencurian itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SD Negeri 17 Meulaboh.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang dan uang milik sekolah dilaporkan raib. Di antaranya tujuh unit Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG), satu unit CCTV merek Imou, serta uang koperasi sekolah.
Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp31,74 juta.
Kasus itu baru dilaporkan pihak sekolah ke SPKT Polres Aceh Barat pada Senin, 31 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap NI dan MIS pada Selasa malam. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer.
Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deno mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing terduga dan keterkaitan barang bukti yang diamankan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya.
Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Dalam penanganannya, polisi menegaskan tetap mengedepankan proses hukum secara profesional serta asas praduga tak bersalah.(*)
