Sengketa 4.847 Hektare PT CA Memanas, Aktivitas Perusahaan Disepakati Berhenti Sementara

1 November 2026 16:06 1 Nov 2026 16:06

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Sengketa 4.847 Hektare PT CA Memanas, Aktivitas Perusahaan Disepakati Berhenti Sementara

Seribuan massa melakukan aksi di area PT Cemerlang Abadi Babahrot, Abdya, Minggu (1/11/2026). (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aksi demonstrasi masyarakat di area perkebunan PT Cemerlang Abadi (PT CA), Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Minggu (1/11/2026), berujung pada kesepakatan penghentian sementara seluruh aktivitas pekerjaan perusahaan.

Kesepakatan itu dicapai di tengah polemik lahan seluas 4.847,18 hektare yang hingga kini masih berkaitan dengan sejumlah proses hukum.

Pernyataan sikap hasil kesepakatan antara masyarakat dan perwakilan manajemen PT CA yang berada di lokasi dibacakan oleh Tgk Mustriari alias Mus Seudong di hadapan massa. Kesepakatan tersebut turut disaksikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi bersama jajaran kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Berdasarkan surat pernyataan sikap tertanggal 1 November 2026, masyarakat dan pihak manajemen PT CA sepakat menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan hingga manajemen perusahaan hadir untuk bermusyawarah dan mencari titik temu terkait persoalan lahan.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, apabila terdapat pelanggaran terhadap komitmen bersama, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Demi kemajuan masyarakat pada hari ini, kami sepakat bersama. Jika perusahaan melanggar kesepakatan yang dibuat, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.

Dokumen itu dibubuhi tanda tangan sejumlah perwakilan, termasuk unsur keuchik, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Aliansi Masyarakat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Di tengah kesepakatan penghentian sementara aktivitas tersebut, persoalan lahan PT CA juga masih berkaitan dengan perkembangan sejumlah perkara hukum.

Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025.

Putusan tersebut menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya diajukan PT CA.

Sementara itu, dalam perkara berbeda, PT CA menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui Putusan Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT tertanggal 22 Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT CA terkait permohonan revisi luas areal Hak Guna Usaha (HGU) dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare.

Namun, berdasarkan informasi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip pada 28 Oktober 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap permohonan kasasi.

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua perkara itu memiliki objek dan aspek hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan. Kepastian hukum masing-masing perkara tetap bergantung pada putusan serta proses hukum yang berlaku.

Kini, penghentian sementara aktivitas PT CA menjadi perkembangan terbaru dalam polemik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat di Babahrot.

Masyarakat menunggu tindak lanjut manajemen PT CA untuk memenuhi kesepakatan dan membuka ruang musyawarah guna mencari penyelesaian atas persoalan yang selama ini menjadi tuntutan warga.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan titik temu atau terdapat pihak yang dinilai melanggar komitmen bersama, surat pernyataan yang telah disepakati membuka kemungkinan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. (*)

Tombol Google News

Tags:

pt ca PT Cemerlang Abadi Aceh Barat Daya abdya Aceh Kapolres Abdya Akbp Ade Gita Rachmadi polres abdya demo Aksi massa