KETIK, ACEH BARAT DAYA – Praktik bongkar muat barang dari kendaraan berat yang berlangsung di salah satu gudang dalam Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendapat sorotan.
Mustafa, salah seorang warga setempat mengatakan, aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan kendaraan besar bahkan trailer 24 ban di wilayah desanya diduga tidak mengantongi izin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dan aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Menurut Mustafa, berdasarkan sepengetahuannya Pemerintah Desa Geulumpang Payong tidak pernah memberikan izin terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari kendaraan berat tersebut.
“Pihak desa tidak pernah memberikan izin terkait kegiatan bongkar muat tersebut,” ujar Mustafa, Selasa (11/8/2026).
Ia meminta Pemkab Abdya maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas bongkar muat tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Mustafa menegaskan, pemerintah desa perlu dilibatkan apabila terdapat aktivitas usaha atau kegiatan lain yang berlangsung di wilayah administrasi desa, terutama jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini dan mengecek langsung legalitas kegiatan tersebut,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang menjalankan aktivitas usaha secara sembarangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pemkab Abdya dan instansi berwenang diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi, termasuk mengecek dokumen perizinan serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan bongkar muat tersebut.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta pemerintah dan APH untuk mengambil tindakan sesuai aturan," kata Mustafa.
Pemeriksaan secara terbuka dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)
