KETIK, HALMAHERA SELATAN – Setiap calon Ladies Companion (LC) harus menjalani screening HIV sebelum bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Labuha. Ketentuan itu ditegaskan Kepala Satpol PP Halmahera Selatan, Rustam Salmon, saat diwawancarai pada Jumat 25 September 2026.
Penegasan tersebut menyusul pemeriksaan yang digelar Satpol PP Halmahera Selatan bersama Puskesmas Labuha selama dua hari, Selasa dan Rabu, 22–23 September 2026. Pada hari pertama, petugas melakukan pemeriksaan pukul 16.00 hingga 18.30 WIT. Kegiatan berlanjut pada hari kedua, pukul 16.00 hingga 18.00 WIT.
Sebanyak 113 LC mengikuti kegiatan di enam lokasi. Rinciannya, 13 orang di Ramah Karaoke, 7 di Bungalow 1, 30 di Bungalow 2, 33 di Kafe Hox, 4 di Kafe Buana Lipu, dan 22 di Fortune. Namun, jumlah dalam rincian tersebut mencapai 109 orang, berbeda dari total peserta yang tercantum dalam keterangan kegiatan.
Rustam menggarisbawahi kewajiban itu berlaku sejak proses perekrutan, sebelum calon pekerja mulai bertugas.
Puluhan LC di THM seputar kota Labuha di screening oleh Petugas kesehatan dan di awasi ketat Satpol-PP (Foto: Noce For Ketik.com)
“Setiap LC yang dipekerjakan di THM wajib melakukan screening HIV sebelum dipekerjakan,” tegas Rustam.
Pemeriksaan tersebut, kata Rustam, merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan penularan HIV. Ia juga meminta pemilik serta pengelola THM memperhatikan kesehatan pekerja dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara berkala.
Di sisi lain, Rustam mengingatkan agar pelaksanaan program melindungi hak dan kenyamanan setiap peserta.
“Pemeriksaan berkala perlu berjalan berkelanjutan. Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur medis, merahasiakan hasil, dan mencegah stigma terhadap orang yang menjalani tes,” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan itu juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola THM di Kota Labuha.
