Batasi Sampah Plastik, Pemkot Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

11 Okt 2025 08:30

Thumbnail Batasi Sampah Plastik, Pemkot Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, memberikan keterangan terkait pelaksanaan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di lingkungan Pemkot dan masyarakat. (Foto: Pemkot Yogyakarta for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan keseriusan total dalam mengurangi timbunan sampah dengan membatasi secara ketat penggunaan plastik sekali pakai di seluruh lini masyarakat dan usaha.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 sebagai penguatan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024.

Aturan ini bukan lagi sekadar imbauan. Pelaksanaan pembatasan ini bertujuan memangkas sekitar 20 persen volume sampah di Jogja, yang selama ini didominasi oleh limbah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menegaskan bahwa SE ini memperkuat Perwal dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang mengedepankan penggunaan wadah berulang.
 

Kebiasaan Baru untuk Seluruh Warga dan Pelaku Usaha

Wali Kota Hasto Wardoyo dalam SE-nya menekankan bahwa pembatasan ini berlaku di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman. Rajwan Taufiq menjelaskan, ketentuan ini merombak total kebiasaan lama, mulai dari berbelanja hingga menjamu tamu.

Bagi Masyarakat (Konsumen): Masyarakat kini wajib membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan berulang. Toko, supermarket, dan pasar kini tidak boleh menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika pun terpaksa disediakan, harganya akan dibuat lebih mahal untuk mendorong masyarakat membawa tas sendiri dari rumah. Masyarakat juga diimbau membawa tempat atau wadah makanan/minuman sendiri (botol/gelas reusable) saat jajan atau menghadiri jamuan.

Bagi Pelaku Usaha: Selain dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai, pelaku usaha juga dilarang menggunakan tempat, wadah, botol, atau gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penjualan makanan dan minuman. DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM untuk menyosialisasikan aturan ini secara masif, termasuk kepada UMKM dan pedagang pasar rakyat.

Lingkungan Perkantoran Pemkot pun tidak luput dari aturan ini. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot dilarang menggunakan kemasan atau wadah plastik sekali pakai saat menyediakan jamuan makan/minum. Misalnya, snack wajib disajikan menggunakan piring dan gelas kaca untuk meminimalisir plastik.

Masa Pantau Ketat dan Kewajiban Laporan Bulanan

Rajwan Taufiq menyatakan bahwa Pemkot akan melakukan pengawasan ketat. Satu bulan pertama ini akan dijadikan sebagai masa sosialisasi dan edukasi menyeluruh.

"Kami akan pantau dalam satu bulan ini. Bulan depan kita evaluasi bagaimana tindak lanjutnya di masyarakat dan pelaku usaha," tegas Rajwan Jumat, 10 Oktober 2025, mengisyaratkan bahwa setelah masa sosialisasi, sanksi atau tindakan penegakan akan diberlakukan.

Selain itu, bagi pelaku usaha, Pemkot mewajibkan adanya laporan bulanan mengenai pelaksanaan pembatasan plastik ini melalui tautan:
https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

"Harapan kami seluruh warga masyarakat, pelaku usaha marilah kita kurangi penggunaan plastik sehingga bisa menciptakan lebih ramah lingkungan dan Yogyakarta yang nyaman," pungkas Kepala DLH Pemkot Yogyakarta Rajwan Taufiq. (*)

Baca Juga:
Pasca Terbit SE Wali Kota, Pj Sekda Kota Batu Tegaskan Larangan Bawa Kendaraan Dinas

Baca Juga:
Tegas! Wali Kota Batu Terbitkan SE Larangan Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Saat Mutasi
Baca Sebelumnya

Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp21 Miliar

Baca Selanjutnya

DPRD Lebak: Tim Fasilitas CSR Perlu Dioptimalkan untuk Pembangunan Daerah

Tags:

Pembatasan Plastik Pemerintah Kota Yogyakarta Perwal 40/2024 Surat Edaran Wali Kota Hasto Wardoyo Rajwan Taufiq DLH Yogyakarta Mas JOS Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pengurangan Sampah Pemkot Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda