Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Fisca Tanjung

15 Apr 2026 12:27

Thumbnail Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif
Advokat senior Zulfikri Sofyan di kantor Legist Law Firm. Sebagai praktisi hukum yang tumbuh dari rahim pendidikan UII, ia terus berkomitmen mengawal penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia dinilai telah mencapai titik menentukan dalam keberanian mengedepankan nurani di atas formalitas teks.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Yohanes Flori alias Hanes, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan hukum.

Advokat senior Yogyakarta, Zulfikri Sofyan, menilai putusan ini bukan sekadar pembebasan seorang terdakwa, melainkan sebuah manifestasi nyata dari penerapan keadilan substantif, Rabu, 15 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, yang diketuai I Made Hendra Satya Dharma dengan anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani, dalam perkara No. 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Rtg, menyatakan bahwa Yohanes Flori tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Baca Juga:
Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Hakim melihat fakta sosiologis bahwa penebangan enam batang pohon jenis Kempo dan Duar tersebut murni digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan dasar: sandang, pangan, dan papan

Integritas Zulfikri Sofyan

Menanggapi hal tersebut, Zulfikri Sofyan menegaskan bahwa keberanian hakim di Ruteng adalah bukti bahwa hukum progresif mulai berakar.

Zulfikri merupakan sosok yang dikenal luas dalam dunia advokasi di Yogyakarta. Sebagai alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), ia membawa nilai-nilai akademis yang kritis dan senantiasa berorientasi pada pembelaan hak dasar warga negara.

Baca Juga:
Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Kiprah panjangnya melalui Legist Law Firm telah menempanya menjadi praktisi hukum senior yang memiliki komitmen kuat dalam mengawal perkara-perkara yang bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat.

Pengalamannya di lapangan menjadikannya narasumber yang kredibel dalam melihat bagaimana hukum seharusnya bekerja untuk melindungi, bukan sekadar menghukum secara kaku melalui kacamata kuda administratif.

"Keputusan ini luar biasa karena berani melompati pagar prosedural yang kaku. Inilah esensi keadilan substantif. Hakim tidak hanya melihat pasal, tetapi melihat konteks kemanusiaan bahwa terdakwa adalah bagian dari masyarakat adat yang memiliki keterikatan historis dan hak untuk hidup layak," ujar Zulfikri dalam keterangannya di Yogyakarta.

Melampaui Sekadar 'Corong Undang-Undang'

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, merujuk pada Putusan MA Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024. Bagian paling mendasar dalam pertimbangan tersebut adalah pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, meskipun secara administratif belum sepenuhnya diakui oleh keputusan kepala daerah.

Yohanes Flori diketahui merupakan bagian dari masyarakat adat Gendang Nkiong Ndora yang telah mengelola wilayah tersebut melalui tradisi “kapuk manuk lele bonggo” sejak 2016.

Zulfikri menekankan bahwa fungsi hukum yang paling utama adalah memulihkan keseimbangan sosial. Menurutnya, ketika hukum kehutanan berbenturan dengan hak hidup masyarakat adat yang sudah menetap selama lebih dari sembilan tahun, maka nurani hukum harus berbicara sebagai jalan keluar terbaik.

"Hukum tidak boleh hampa. Ia harus memiliki nyawa keadilan. Apa yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, memberikan harapan bahwa hukum tidak selalu harus tajam ke bawah. Jika prosedur formal justru melukai rasa keadilan yang hidup di masyarakat, maka pertimbangan substantif adalah obat yang tepat," tambah advokat senior tersebut.

Komitmen Terhadap Eksistensi Hak Adat

Sidang putusan yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 tersebut, sempat dipenuhi oleh pemangku adat dan warga yang memberikan dukungan moral. Bagi Zulfikri Sofyan, konsistensi seperti ini adalah kunci paling vital untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

"Keberanian hukum di Ruteng ini harus menjadi inspirasi bagi wilayah lain. Hukum harus hadir untuk mengayomi dan melindungi hak-hak dasar manusia, terutama mereka yang hidup dalam kearifan lokal yang sah secara adat namun sering terpinggirkan oleh aturan negara yang kaku," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Jamaluddin Idham Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Darul Makmur

Baca Selanjutnya

Kawal Instruksi Bupati, Dinkes Lebak Tinjau Kesiapan Sunatan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Citorek

Tags:

#KeadilanSubstantif #ZulfikriSofyan #PnRuteng #NusaTenggaraTimur #MasyarakatAdat #HukumProgresif #YohanesFlori #BeritaHukum #AlumniUii #LegistLawFirm #PutusanBebas #HakAsasiManusia #PenegakanHukum #lingkunganhidup #KebenaranMateriil #KeadilanRakyat

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend