Sisi Lain Kasus Hogi: Komisi III DPR RI Desak Penghentian Perkara, Pengamat Hukum Puji Langkah RJ Kajari Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

30 Jan 2026 05:40

Thumbnail Sisi Lain Kasus Hogi: Komisi III DPR RI Desak Penghentian Perkara, Pengamat Hukum Puji Langkah RJ Kajari Sleman
Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, menilai langkah cepat yang di lakukan Kajari Sleman sebagai bentuk nyata implementasi KUHP Baru yang lebih manusiawi. Iwan menilai, instruksi Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan keadilan di atas formalitas hukum sebetulnya telah dieksekusi dengan baik oleh jaksa di lapangan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu 28 Januari 2026, menyikapi status tersangka Hogi setelah ia menabrak pelaku penjambretan istrinya hingga tewas di Sleman, Yogyakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman tersebut seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum. Dasar yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Usai rapat, ia menambahkan bahwa pemberian status tersangka kepada Hogi sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan semangat KUHAP baru.

Apresiasi Akademisi atas Langkah Kajari Sleman

Menanggapi dinamika di Senayan tersebut, Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, Kamis 29 Januari 2026, menyatakan dukungannya. Iwan menilai langkah Komisi III DPR RI adalah bentuk pengawasan yang tepat untuk memastikan hukum tidak lagi digunakan secara kaku di tengah masyarakat yang sedang berupaya membantu penegakan hukum.

Di saat yang sama, Iwan mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, yang langsung berupaya menuntaskan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, diskresi yang diambil Bambang merupakan jawaban nyata atas kegelisahan publik.

"Kita menghormati pendapat Komisi III DPR RI yang memberikan dasar yuridis kuat melalui KUHAP dan KUHP baru. Namun, saya juga sangat mengapresiasi Kajari Sleman, Bambang Yunianto, yang mampu mengeksekusi semangat tersebut secara cepat lewat mekanisme keadilan restoratif," kata Iwan Setyawan.

Implementasi Spirit KUHP Nasional

Berbeda sikap dengan Komisi III, menurut Iwan bahwa penyelesaian kasus Hogi Minaya melalui RJ merupakan preseden penting yang mencerminkan wajah hukum pidana modern Indonesia. Ia melihat ada sinkronisasi antara tekanan legislatif dengan tindakan eksekutif di lapangan.

Menurut Iwan, apa yang dilakukan oleh Kejari Sleman telah mengusung semangat KUHP baru yang memposisikan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dengan mengedepankan keadilan daripada sekadar formalitas kepastian hukum, jaksa telah mempraktikkan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tepat.

"RJ dalam kasus Hogi ini bukan sekadar perdamaian biasa, melainkan implementasi spirit KUHP baru. Hukum kini mulai beralih dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.
Langkah Kajari Sleman memastikan bahwa warga yang berniat baik untuk menghentikan kejahatan tidak justru menjadi korban dari undang-undang itu sendiri," tutur Iwan.

Ia ingatkan bahwa suatu perkara pidana tidak boleh menggantung tanpa ujung dan harus dihentikan demi hukum jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Selain itu Jaksa selaku dominus litis, memiliki wewenang sentral untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan bukti. Jika bukti tidak cukup atau perkara ditutup demi hukum, jaksa berhak menerbitkan surat ketetapan tersebut.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi rujukan bagi kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menangani kasus serupa, agar keberanian warga dalam membantu menciptakan keamanan lingkungan tidak luntur akibat kekhawatiran akan kriminalisasi.
Iwan Setyawan menegaskan dirinya sependapat dengan langkah cepat yang dilakukan oleh Kajari Sleman. (*)

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri
Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan
Baca Sebelumnya

Buka BBW Surabaya 2026, Kadisdik Jatim Berburu dan Baca Buku Bareng Siswa-Siswa SD

Baca Selanjutnya

Buruh Tani Terdampak Pembangunan Bandara KASA Situbondo Terima 175 Sapi dan 350 Kambing

Tags:

Kasus Hogi Restorative Justice Kejari Sleman Komisi III DPR Habiburokhman KUHP Baru Adhe Pressly Hogi Minaya Bambang Yunianto Iwan Setyawan Hukum Pidana Sleman Yogyakarta Keadilan restoratif Pasal 49 KUHP Noodweer Penegakan hukum

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda