Kesaksian Janggal Eks Pengawas Pemilu: Antara 'Kecolongan' dan Pesan 'Bantu Bupati'

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

27 Feb 2026 23:04

Thumbnail Kesaksian Janggal Eks Pengawas Pemilu: Antara 'Kecolongan' dan Pesan 'Bantu Bupati'
Saksi Ibnu Darpito saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terkait kasus korupsi hibah pariwisata Sleman, Jumat 27 Februari 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tirai gelap yang menyelimuti kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali tersingkap di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat, 27 Februari 2026. Kubu terdakwa eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo menghadirkan saksi meringankan.

Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman dalam kesempatan ini memberikan kesaksian yang mengonfirmasi adanya aroma penyalahgunaan anggaran pusat untuk kepentingan elektoral pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada 2020 lalu.

Meski menjabat sebagai garda terdepan pengawasan pemilu saat itu, Ibnu mengaku baru mengetahui penyimpangan dana tersebut jauh setelah aliran uang menyusup ke pos-pos kampanye.

Surat Peringatan dan Kabut Nomenklatur

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Melinda Aritonang, Ibnu mengungkapkan bahwa Bawaslu Sleman sebenarnya sudah mencium potensi politisasi anggaran pusat. Institusinya bahkan sempat melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagai langkah mitigasi.

Namun, upaya tersebut bak macan kertas. Ibnu berdalih, saat itu dirinya hanya memahami bantuan dari pemerintah pusat berupa hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata.

“Setelah Bawaslu mengirim surat, berdasarkan informasi dari pimpinan kala itu, Pemkab Sleman memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan penyaluran hibah berjalan sesuai aturan,” ujar Ibnu.

Hakim Ketua Melinda sempat mempertanyakan ketelitian saksi terkait perubahan nomenklatur anggaran dari dana Covid-19 menjadi hibah pariwisata. Ibnu mengaku lupa kapan pastinya ia mengetahui perubahan nama anggaran tersebut, namun ia memastikan bahwa fakta dana itu digunakan untuk kampanye baru diketahuinya dari bibir Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean.

Baca Juga:
Syawalan di Sleman, Sri Sultan HB X: Orang Arif Takut Melanggar Norma

"Yo Diewangi Bupatine Kuwi"

Fakta persidangan memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguliti detail pertemuan Ibnu dengan Nanang di Kopi Liyud pada akhir tahun 2025. Dalam pertemuan informal tersebut, Nanang secara blak-blakan mengakui penggunaan dana hibah pariwisata untuk operasional kampanye pemenangan.

“Saya seketika kaget. Saya berkata kepadanya, kenapa dulu tidak bilang kalau dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. Nanang diam saja,” ungkap Ibnu menceritakan momen tersebut.

Namun, yang memicu kecurigaan JPU bukan sekadar pengakuan Nanang, melainkan pesan susulan yang dilontarkan Ibnu. Di tengah proses hukum yang menjerat Sri Purnomo.mantan Bupati Sleman sekaligus terdakwa dalam kasus ini Ibnu justru meminta Nanang untuk memberikan bantuan.

“Yo diewangi bupatine kuwi (Ya dibantu bupatinya itu),” ucap Ibnu menirukan pesannya kepada Nanang.

Dugaan Mengarahkan Saksi

JPU mencecar motif di balik pesan tersebut. Sebagai mantan aparat pengawas, tindakan Ibnu meminta seorang saksi untuk "membantu" terdakwa yang kasusnya sudah masuk ke meja hijau dianggap sangat janggal.

Ibnu sempat berkilah belum tahu bahwa kasus hibah pariwisata tersebut sudah disidangkan. Namun, ia tak berkutik saat JPU mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi setelah Nanang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman.

“Saya bukan mau memengaruhi. Maksud saya adalah Nanang memberi kesaksian di pengadilan yang membantu Bapak (Sri Purnomo). Saya tidak tahu ternyata ia memiliki preferensi lain,” dalih Ibnu membela diri dari tudingan intervensi saksi.

Agenda pembuktian dari pihak Penasihat Hukum (PH) Sri Purnomo dalam kesempatan ini sedianya akan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan.

Namun, hanya Ibnu Darpito yang menampakkan batang hidungnya. Sidang akan di lanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026 masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. (*)

Baca Sebelumnya

Strategis dan Nyaman, 5 Hotel di Sekitar Masjid Agung Jami' Malang Jadi Favorit Wisatawan

Baca Selanjutnya

Semarak! PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang Hadirkan Festival Lokomotive Ramadhan

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo Bawaslu Sleman Kustini Sri Purnomo Danang Maharsa Pengadilan Tipikor Yogyakarta Aliran dana kampanye Ibnu Darpito Nanang Heri Prianto Korupsi Sleman dana hibah

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda