Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

14 Mar 2026 05:30

Headline

Thumbnail Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Suasana persidangan eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat 13 Februari 2026. Sri Purnomo dituntut 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat, 13 Maret 2026, orang nomor satu di Kabupaten Sleman pada rentang 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU yang terdiri dari Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Dana stimulus tersebut sejatinya dialokasikan pemerintah pusat untuk memulihkan ekonomi sektor wisata di tengah hantaman pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor tersebut.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sri Purnomo melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa meminta agar masa tuntutan pidana tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Selain hukuman badan, terdakwa Sri Purnomo yang juga merupakan suami dari Kustini Sri Purnomo Bupati Sleman periode 2021–2026 dan ayah kandung dari Raudi Akmal.anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, dan 2024-2029 dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, beban finansial yang paling signifikan adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam tuntutannya JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka harta benda milik Sri Purnomo yang pernah jadi Wakil Bupati Sleman periode 2005 – 2010.dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam tuntutan tersebut juga menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan sebagai subsidair.

Rindi Atmoko, salah satu anggota tim JPU, memaparkan rentetan fakta yang memperberat tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut. Secara tegas Jaksa menyoroti sikap Sri Purnomo yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sepanjang proses persidangan.

Selain itu, terdakwa dianggap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan tindakannya dipandang mencederai program nasional pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Beban kerugian negara yang mencapai hampir Rp11 miliar menjadi poin krusial dalam pertimbangan jaksa. Dana yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tersebut semestinya menjadi penyambung hidup bagi pelaku industri wisata kecil di Sleman yang kolaps saat pandemi. Sebaliknya, penyimpangan dalam distribusinya justru berujung pada perkara hukum yang menyeret sang mantan bupati. Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan hanyalah catatan bahwa Sri Purnomo belum pernah dihukum sebelumnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dengan didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada 27 Maret 2026 mendatang.

Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut sang mantan bupati dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara tersebut. (*)

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?
Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
Baca Sebelumnya

[FOTO] Cahaya Ramadan 1447 H Memancar dari Musala Ar-Rahmah Vila Bukit Tidar Malang

Baca Selanjutnya

Hangat dan Khidmat, Wakil Bupati Tulungagung Gelar Tasyakuran Hari Jadi ke-55 di Pendopo Tamanan

Tags:

Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman Kejari Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kustini Sri Purnomo Korupsi Sleman Kemenparekraf

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda